Halaman:The International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
2. MENDESAK negara-negara anggota:
(1) memberikan dukungan penuh dan bulat bagi pelaksanaan rekomendasi yang telah dibuat oleh Pertemuan Bersama UNICEF/WHO tentang Pemberian Makanan Bayi dan Anak-anak (balita) dan ketentuan-ketentuan dalam Kode etik Internasional dalam keseluruhannya sebagai pernyataan kemauan kolektif dari keanggotaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO);
(2) menerjemahkan Kode etik Internasional ke dalam legislasi, perundang-undangan, dan upaya-upaya lainnya;
(3) untuk melibatkan semua sektor sosial dan ekonomi untuk terkait dan semua pihak terkait untuk dalam pelaksanaan Kode etik internasional dan pelaksanaan ketentuan-ketentuannya;
(4) memantau kepatuhan terhadap Kode etik ini;
3. MEMUTUSKAN bahwa tindak lanjut dan penelaahan kembali implementasi resolusi ini hendaknya dilakukan oleh panitia regional, Dewan Eksekutif dan Majelis Kesehatan dengan semangat WHA 33.32;
4. MEMINTA Komisi Codex Alimentarius untuk memberikan pertimbangan penuh, dalam kerangka kerja mandat operasionalnya, terhadap aksi yang mungkin akan diambil untuk meningkatkan standar mutu makanan bayi, dan guna mendukung dan mempromosikan pelaksanaan Kode etik Internasional;
5. MEMINTA Direktur Jenderal:
(1) untuk memberikan dukungan yang mungkin bagi negara- negara anggota, sebagaimana dan saat diminta, bagi pelaksanaan Kode etik Internasional, dan secara khusus dalam penyiapan legislasi nasional dan upaya-upaya lain yang terkait dengan hal tersebut, sesuai dengan sub-paragraf pelaksanaan (6(6)) resolusi WHA 33.32;
(2) menggunakan memanfaat kantornya untuk mengupayakan kerja sama yang berkelanjutan dengan semua pihak terkait dalam pelaksanaan dan pemantauan kode etik Internasional di tingkat negara, kawasan, dan global;
(3) melaporkan ke Majelis Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh Enam mengenai status tingkat pemenuhan implementasi Kode etik di tingkat negara, kawasan dan global;
(4) berdasarkan kesimpulan-kesimpulan laporan status, untuk membuat proposal, bila dipandang perlu, untuk merevisi naskah Kode etik ini dan untuk upaya-upaya yang diperlukan agar penerapannya efektif.

21 Mei 1981