Halaman:The International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Resolusi WHA 34.22
Kode etik Internasional Pemasaran Makanan Pengganti ASI


Majelis Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh Empat,
Mengakui arti penting nutrisi bayi dan anak-anak (balita) yang kuat bagi perkembangan dan kesehatan anak dan orang dewasa di masa mendatang;
Mengingat bahwa pemberian Air Susu Ibu adalah satu-satunya metode alami pemberian makanan kepada bayi dan bahwa pemberian ASI harus secara aktif dilindungi dan dipromosikan di semua negara;
Meyakini bahwa pemerintahan Negara-negara anggota memiliki tanggung jawab penting dan peranan utama yang mesti dimainkan dalam perlindungan dan promosi pemberian ASI sebagai sarana peningkatan kesehatan bayi dan anak (balita);
Menyadari adanya efek langsung dan efek tak langsung dari praktek-praktek pemasaran bagi pengganti Air Susu Ibu pada bayi dan anak-anak (balita);
Meyakini bahwa perlindungan dan promosi pemberian makanan bayi, termasuk peraturan pemasaran makanan pengganti Air Susu Ibu, mempengaruhi kesehatan bayi dan anak-anak (balita) secara langsung dan nyata, dan merupakan masalah yang menjadi perhatian langsung WHO;
Setelah mempertimbangkan draf Kode etik Internasional mengenai Pemasaran Makanan Pengganti Air Susu Ibu yang dibuat oleh Direktur Jenderal dan diajukan ke Dewan Eksekutifnya;
Menyatakan terima kasih kepada Direktur Jenderal dan Direktur Eksekutif Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa atas langkah-langkah yang mereka ambil dalam menjamin konsultasi tertutup dengan Negara-negara Anggota dan dengan semua pihak yang terkait dalam proses penyiapan draf Kode etik Internasional ;
Setelah mempertimbangkan rekomendasi yang dibuat setelah itu oleh Dewan Eksekutif dalam persidangan ke enam puluh tujuh;
Menegaskan resolusi WHA 33.32, termasuk dukungan atas keseluruhan pernyataan dan rekomendasi yang dibuat oleh Pertemuan Bersama WHO/UNICEF mengenai Pemberian Makanan untuk Bayi dan Anak-anak (balita) yang diselenggarakan pada tanggal 9-12 Oktober 1979;
Menekankan bahwa pengadopsian dan kepatuhan terhadap Kode etik Internasional Pemasaran Makanan Pengganti ASI merupakan persiapan minimum dan hanya salah satu dari beberapa aksi penting yang diminta dalam upaya untuk melindungi praktek-praktek kesehatan dalam hal pemberian makanan bagi bayi dan anak-anak (balita);
1. MENGADOPSI , dalam pengertian Pasal 23 dari konstitusi, Kode etik Internasional Pemasaran Makanan Pengganti ASI yang dicantumkan dalam Lampiran resolusi saat ini;