Lompat ke isi

Halaman:The International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Pasal 10
Mutu


10.1. Mutu produk merupakan elemen yang sangat penting bagi perlindungan kesehatan bayi dan oleh karena itu, hendaknya ada standar yang sangat diakui.
10.2. Produk-produk makanan yang berada di dalam cakupan Kode etik (ini), ketika di jual atau didistribusikan, hendaknya memenuhi standar berlaku yang direkomendasikan oleh Komisi Codex Alimentarius dan juga Codex Kode etik Praktek-praktek Higienis untuk Makanan bagi Bayi dan Anak.


Pasal 11
Pelaksanaan dan Pemantauan


11.1. Pemerintah hendaknya mengambil tindakan untuk memberikan efek kepada prinsip-prinsip dan tujuan Kode (etik) ini, karena sesuai dengan kerangka kerja legislatif dan kerangka kerja sosialnya, termasuk pengadopsian legislasi nasional, regulasi atau upaya-upaya lain yang sesuai. Untuk maksud ini, pemerintah hendaknya mengupayakan, bilamana perlu, kerja sama dengan WHO, UNICEF atau badan-badan lain di bawah sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kebijakan dan upaya–upaya nasional, termasuk peraturan dan perundang-undangan, yang diadopsi untuk memberikan efek pada prinsip-prinsip dan tujuan dari Kode etik ini, hendaknya secara terbuka dinyatakan dalam, dan hendaknya diterapkan dengan berdasar pada landasan yang sama bagi semua pihak yang terlibat dalam pabrikasi dan pemasaran produk dalam cakupan Kode etik ini.
11.2. Pemantauan pelaksanaan Kode etik ini tergantung pada pemerintah yang bertindak secara individual dan secara kolektif melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sebagaimana ditetapkan dalam paragraf 6 dan 7 dari Pasal ini. Pabrikan dan distributor produk yang berada dalam cakupan Kode etik ini, dan organisasi organisasi non-pemerintah yang terkait, kelompok-kelompok profesi, dan organisasi-organisasi konsumen hendaknya bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai tujuan ini.
11.3 Lepas dari segala upaya yang diambil untuk melaksanakan Kode etik ini, pabrikan dan penyalur produk yang berada dalam cakupan Kode etik ini hendaknya memandang dirinya sebagai bertanggung jawab atas pemantauan praktek- praktek pemasarannya sesuai dengan prinsip- prinsip dan tujuan Peraturan ini, dan untuk mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa perilaku mereka di segala tingkatan sesuai dengan prinsip-prinsip dan tujuan tersebut.
11.4 Organisasi nonpemerintah, kelompok profesi, lembaga dan individu yang terkait hendaknya memiliki tanggung jawab untuk menarik perhatian para pabrikan atau penyalur ke kegiatan- kegiatan yang tidak cocok dengan prinsip-prinsip dan tujuan Peraturan ini, sehingga tindakan yang tepat dapat diambil. Otoritas pemerintah yang berwewenang hendaknya juga diberi informasi.
11.5. Pembuat produk dan distributor utama dari produk-produk yang berada dalam cakupan Kode etik ini hendaknya menilai (mengukur) masing-masing anggota personil pemasaran berdasarkan Kode etik dan dari tanggung jawab mereka.
11.6. Sesuai dengan Pasal 62 Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Negara-negara Anggota secara tahunan akan mengomunikasikan informasi tentang tindakan-tindakan yang telah diambil untuk memberikan efek terhadap prinsip-prinsip dan tujuan Kode etik ini kepada Direktur Jenderal.