Lompat ke isi

Halaman:The International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
6.7. Ketika barang-barang berupa formula bayi atau produk lain yang tercakup dalam Kode etik ini disalurkan di luar suatu lembaga, lembaga atau organisasi tersebut hendaknya mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut dapat diteruskan sepanjang bayi-bayi terkait memerlukannya. Donor, serta lembaga atau organisasi terkait, hendaknya senantiasa mengingat tanggung jawab ini.
6.8. Bahan-bahan dan peralatan, selain yang dimaksud dalam Pasal 4.3., yang disumbangkan ke suatu sistem perawatan kesehatan boleh membawa nama atau logo, namun hendaknya tidak merujuk pada produk kepemilikan dalam cakupan Kode etik ini.


Pasal 7.
Pekerja Kesehatan


7.1. Pekerja kesehatan hendaknya mendorong dan melindungi pemberian Air Susu Ibu; dan mereka yang terkait dengan nutrisi bayi dan ibu hendaknya berupaya agar mereka terbiasa dengan tanggung jawabnya sesuai dengan Kode etik ini, termasuk informasi yang diuraikan dalam Pasal 4.2.
7.2 Informasi yang diberikan oleh pabrikan dan distributor kepada profesional kesehatan mengenai produk-produk yang tercakup dalam Kode etik ini hendaknya dibatasi pada hal-hal ilmiah dan berdasarkan pada fakta, dan informasi semacam itu hendaknya tidak mengimplikasikan atau menciptakan kepercayaan bahwa pemberian makanan botol setara atau lebih unggul di banding pemberian Air Susu Ibu. Informasi tersebut harus mencakup semua informasi yang dijelaskan dalam Pasal 4.2.
7.3. Iming-iming material atau finansial untuk mempromosikan produk-produk di bawah cakupan Kode etik hendaknya tidak ditawarkan ke pekerja kesehatan atau keluarganya, dan pekerja kesehatan atau anggota keluarganya juga hendaknya tidak menerima iming-iming tersebut.
7.4. Sampel formula bayi atau produk lain yang berada di bawah cakupan Kode etik ini, atau sampel peralatan rumah tangga untuk membuat atau menyiapkan, hendaknya tidak diberikan kepada pekerja kesehatan, kecuali untuk keperluan evaluasi atau riset profesi anak di tingkat kelembagaan. Pekerja kesehatan hendaknya tidak meneruskan contoh-contoh ini ke perempuan hamil, ibu dari bayi dan anak-anak (balita), atau para anggota keluarganya.
7.5. Perusahaan atau distributor produk-produk yang masuk tercakup dalam Kode etik ini, hendaknya mengungkapkan kepada lembaga tempat pekerja kesehatan penerima terafilisasi, semua kontribusi yang diberikan terhadap pekerja atau atas nama dirinya, bantuan bea siswa, studi tur, riset hibah, kehadiran dalam konferensi profesi, dan sejenisnya. Penerima hendaknya juga mengungkapkan hal yang sama secara terbuka.


Pasal 8.
Pihak-pihak yang dipekerjakan oleh pabrikan dan distributor


8.1. Dalam sistem insentif penjualan bagi personil pemasaran, volume penjualan produk yang tercakup dalam Kode (etik) ini hendaknya tidak dimasukkan dalam penghitungan bonus, dan batasan kuota hendaknya tidak dikenakan kepada penjualan produk-produk ini. Hal ini hendaknya