Lompat ke isi

Halaman:The International Code of Marketing of Breast-milk Substitutes.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
5.3. Sesuai dengan paragraf 1 dan 2 Pasal ini , hendaknya tidak ada iklan titik - titik iklan penjualan, pemberian contoh produk, atau sarana-sarana promosi lainnya untuk iming-iming penjualan secara langsung kepada konsumen di tingkat eceran seperti: gerai/ tampilan khusus, kupon atau premi diskon, penjualan khusus, loss-leaders dan tie-in sales untuk produk-produk yang tercakup dalam Kode etik ini. Ketentuan-ketentuan ini hendaknya tidak membatasi dibuatnya kebijakan penentuan harga dan praktek-praktek yang dimaksudkan untuk menyediakan produk-produk dengan harga murah dalam jangka panjang.
5.4. Pabrikan dan distributor hendaknya tidak mendistribusikan hadiah-hadiah barang atau alat-alat rumah tangga (utensil) yang mungkin mempromosikan pengganti Air Susu Ibu atau pemberian makanan botol kepada perempuan hamil, atau ibu dari bayi dan anak (balita).
5.5 Personil pemasaran, dalam kapasitas bisnisnya, hendaknya tidak melakukan kontak langsung atau tidak langsung dalam bentuk apapun juga dengan perempuan hamil atau dengan ibu dari bayi atau anak (balita).


Pasal 6.
Sistem Perawatan Kesehatan


6.1. Pihak yang berwewenang di bidang kesehatan di Negara-negara Anggota hendaknya melakukan upaya-upaya untuk mendorong dan melindungi pemberian Air Susu Ibu dan mempromosikan prinsip-prinsip dari Kode etik itu dan hendaknya memberikan informasi dan advis yang tepat kepada para pekerja kesehatan, termasuk informasi yang dinyatakan dalam Pasal 4.2.
6.2. Fasilitas-fasilitas kesehatan hendaknya tidak digunakan untuk tujuan-tujuan promosi formula bayi atau produk-produk lainnya yang berada dalam lingkup Kode etik ini. Kendatipun demikian, hal ini tidak menghalangi penyebaran informasi kepada profesional kesehatan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7.2.
6.3 Fasilitas sistem perawatan kesehatan hendaknya tidak digunakan untuk tampilan/ gerai produk dalam cakupan kode etik ini, plakat atau poster yang berkaitan dengan produk semacam itu, atau untuk pendistribusian bahan-bahan yang diberikan oleh suatu pabrikan atau distributor selain yang ditetapkan dalam Pasal 4.3.
6.4 Penggunaan sistem pelayanan kesehatan oleh "professional service representatives", "mothercraft nurses" atau personil semacam itu yang disediakan atau dibayar oleh distributor atau pabrikan selain yang ditetapkan dalam Pasal 4.3 hendaknya tidak diizinkan.
6.5 Pemberian makanan dengan formula bayi, apakah yang dibuat di pabrik atau dipersiapkan di rumah, hendaknya hanya didemonstrasikan oleh pekerja kesehatan, atau pekerja komunitas lainnya bila dipandang perlu; dan hanya kepada para ibu atau anggota keluarga yang perlu menggunakannya; dan informasi hendaknya mencakup keterangan yang jelas mengenai bahaya yang timbul bila tidak digunakan secara tepat.
6.6 Donasi/ sumbangan barang-barang produk gratis atau murah atau produk lain untuk lembaga-lembaga atau organisasi sebagaimana tercakup dalam Kode etik ini, apakah untuk penggunaan dalam lembaga atau untuk didistribusikan di luar organisasi tersebut, boleh dilakukan. Barang-barang semacam itu hanya digunakan atau disalurkan bagi bayi-bayi yang harus diberi makan Air Susu Ibu. Bila barang-barang ini digunakan atau distribusikan di luar institusi, hal tersebut hendaknya hanya dilakukan oleh lembaga/ organisasi terkait. Sumbangan-sumbangan barang gratis atau penjualan dengan harga murah itu hendaknya tidak digunakan oleh pabrikan atau distributor sebagai bujukan/iming-iming penjualan