Halaman:Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.pdf/59

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Seri Dokumen Kunci
1. Penjarah Warga Setempat Bukanlah Pelaku Utama Kerusuhan

 Proposisi bahwa warga setempat bukanlah pelaku utama peristiwa kerusuhan sama sekali tidak berarti mereka tidak ikut menjarah. Seperti nampak jelas dalam contoh-contoh data pada ‘Dokumentasi No. 1’, proposisi ini hanya berarti bahwa warga setempat bukanlah pelaku yang membuat gerak pertama dalam tindak kerusuhan itu. Warga sertempat adalah kerumunan yang berdatangan ke lokasi kejadian pertama-tama sebagai penonton, dan tidak menjadi pemula tindakan perusakan. Dan data yang terkumpul sampai hari ini, di hampir semua lokasi kejadian, langkah pertama perusakan dilakukan oleh sekelompok orang yang didatangkan dari ternpat yang tak diketahui. Dan pada umumnya identitas orang-orang itu tidak diketahui oleh warga setempat.

 Lalu seperti apakah “status“ penjarah (yang adalah warga setempat) dalam rentetan peristiwa kerusuhan itu? Inilah pertanyaan paling sulit yang harus kita jawab, sesulit seperti menjawab ‘siapakah sebenarnya yang mengorganisir para preman yang didatangkan untuk memulai perusakan’. Hanya karena sebuah pertanyaan sulit dijawab sama sekali tidak berarti bahwa pertanyaan itu tidak mungkin terjawab. Maka untuk tidak mengelak dari pertanyaan sulit itu, kami mengajukan dua perspektif utama dalam melihat perkara ‘penjarahan’.

 Pertama, pengambilan milik orang lain, baik dilakukan secara sendiri atau pun bersama, tetaplah merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak milik (property right). Fakta bahwa tindakan dilakukan oleh ribuan/puluhan ribu orang tidaklah membuat pelanggaran menjadi absah menurut hukum. Karena itu, gerakan untuk mengembalikan barang jarahan dapat dikatakan sebagai tindakan yang terpuji dari sadar hukum maupun etika. Dalam banyak hal, keharusan yang sama juga bisa diterapkan pada tindakan korupsi yang luas dilakukan oleh para pejabat dan seluruh jajaran staffnya. Perbedaan ciri “terbuka” pada penjarahan dan ciri “tersembunyi” panda korupsi sama sekali tidak membuat korupsi sebagai tindakan absah. Dua-duanya adalah pencurian. Dan para koruptor adalah pencuri-pencuri berdasi/bersanggul. Parallel antara ‘penjarahan’ dan ‘korupsi’ ini perlu dibuat eksplisit, agar gejala penjarahan tidak dilihat dengan sebelah mata. Fokus perhatian bisa diarahkan pada masalah ini: mengapa warga biasa dalam kerusuhan tempo hari melakukannya secara “terbuka” dan dalam skala luas?

52