Halaman:Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Bedasarkan fakta yang ditemukan dan informasi dari saksi-saksi ahli, telah terjadi kekerasan seksual, termasuk perkosaan, dalam peristiwa Kerusuhan tanggal 13-15 Mei 1998. Dari sejumlah kasus yang dapat diverifikasi dapat disimpulkan telah terjadi perkosaan yang dilakukan terhadap sejumlah perempuan oleh sejumlah pelaku di berbagai tempat yang berbeda dalam waktu yang sama atau hampir bersamaan, dapat terjadi secara spontan karena situasinya mendukung atau direkayasa oleh kelompok tertentu untuk tujuan tertentu. Korban adalah penduduk Indonesia dengan berbagai latar belakang, yang diantarannya kebanyakan adalah etnis Cina.
  2. Belum dapat dipastikan bahwa kekerasan seksual yang terjadi merupakan kegiatan yang terencana atau semata ekses dari kerusuhan. Tidak ditemukan fakta tentang adanya aspek agama dalam kasus kekerasan seksual. Juga disimpulkan, bahwa perangkat hukum positif tidak memadai dan oleh karena itu tidak responsif untuk memungkinkan semua kasus perkosaan yang ditemukan atau dilaporkan dapat diproses secara hukum dengan segera.
  3. Peristiwa kerusuhan ini semakin meluas oleh karena kurang memadainya tindakan-tindakan pengamanan guna mencegah, membatasi, dan menanggulangi pecahnya rangkaian perbuatan kekerasan yang seharusnya dapat diantisipasi dan yang kemudian berproses secara eskalatif. Dapat disimpulkan bahwa adanya kerawanan dan kelemahan operasi keamanan di Jakarta khususnya bertalian erat dengan keseluruhan pengembanan tanggung jawab Pangkoops Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin yang tidak menjalankan tugasnya sebagaimana yang seharusnya. Gejala kerawanan dan kelemahan keamanan dalam gradasi yang berbeda-beda di berbagai kota lain di mana terjadi kerusuhan, juga bertalian dengan masalah pergumulan elit politik pada tingkat Nasional.
  4. Ditegaskan korelasi sebab-akibat dari peristiwa-peristiwa kekerasan yang memuncak pada peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998, dapat dipersepsi sebagai suatu upaya ke arah penciptaan situasi darurat yang memerlukan tindakan pembentukan kekuasaan konstitusional yang ekstra, guna mengendalikan kekerasan, yang persiapan-persiapan ke arah itu telah dimulai pada tingkat pengambil keputusan tertinggi.
    28