Halaman:Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta

Di pihak lain, keadaan traumatis, rasa takut yang mendalam serta aib yang dialami oleh korban dan keluarganya, membuat mereka tidak dapat mengungkapkan segala hal yang mereka alami. |}

 Dari 85 orang korban kekerasan seksual, khususnya korban perkosaan yang berjumlah 52 orang, setelah diverifikasi terdapat dua kelompok korban ditinjau dari sudut pendekatan positif yang empirik yaitu:

3.5.1 Fakta yang berasal dari korban langsung dan IDI yang berdasarkan sumpah jabatan dan Protokol Jakarta sebanyak 15 orang.
3.5.2 Fakta yang berasal dari keluarga korban, saksi, psikater/psikolog maupun rohaniawan/pendamping sebanyak 37 orang.
4. Aspek Pertanggungjawaban Keamanan

 Kurang memadainya koordinasi antar satuan pengaman, adanya keterlambatan antisipasi, adanya aparat keamanan yang membiarkan kerusuhan terjadi dan adanya kesimpangsiuran penerapan perintah dari masing-masing satuan pelaksana, begitu juga perbedaan persepsi tentang adanya vakum kehadiran aparat keamanan dimungkinkan karena:

4.1 Adanya kelemahan komando dan pengendalian yang berakibat pada ketidaksamaan, ketidakjelasan/kesimpangsiuran perintah yang diterima oleh satuan/pasukan di lapangan.
4.2 Pemilihan prioritas penempatan pasukan pengaman sentra-sentra ekonomi dan perdagangan yang tidak memadai untuk dapat segara meredakan keadaan telah menyebabkan banyak korban, bertalian dengan kondisi keterbatasan pasukan di wilayah Jakarta serta dihadapkan dengan eskalasi kerusuhan yang tidak mampu diantisipasi.
4.3 Komunikasi antar pasukan pengamanan tidak lancar yang disebabkan oleh keanekaragaman spesifikasi alat-alat komunikasi yang digunakan, yang semakin dipersulit oleh banyaknya gedung bertingkat tinggi.
24