Halaman ini tervalidasi
Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta
Mereka adalah:
Mayjen TNI Safrie Sjamsoedin Mayjen Pol. Hamami Nata Mayjen TNI Sutiyoso Mayjen TNI Zacky Anwar Makarim Mayjen TNI (Mar) Soeharto Letjen TNI Prabowo Subianto Fahmi Idris Brigjen TM Sudi Silalahi Kolonel Inf. Tri Tamtomo Jenderal TM Subagyo H.S | |
3.3 | Subtim Fakta Korban |
Subtim Fakta Korban tidak hanya menyajikan ulang data kerugian fisik akibat kerusuhan, tetapi memberikan penekanan khusus pada korban manusia. Perspektif Subtim Fakta Korban adalah sisi penderitaan manusia akibat kerusuhan tersebut, sekalipun bukan berarti mengabaikan atau tidak menghitung aspek kerugian fisiknya. Subtim Fakta Korban juga memberi perhatian dan perlakuan secara khusus atas laporan-laporan kekerasan seksual termasuk perkosaan selama kerusuhan berlangsung. Dalam proses melakukan verifikasi, Subtim telah meminta keterangan dari saksi korban sebanyak 25 orang, saksi ahli 20 orang, saksi mata/keluarga 36 orang, dan rohaniwan/pendamping 10 orang. Kecuali itu Subtim juga meminta keterangan dari aparat keamanan tentang korban. TGPF juga menggunakan prosedur yang disebut Protokol Minesota yang disesuaikan dengan ruang lingkup korban kerusuhan. Prosedur ini dinyatakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melaksanakan protokol ini sebagai Protokol Jakarta. |
12