Halaman:Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.pdf/19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Laporan Akhir Tim Gabungan Pencari Fakta

Mereka adalah:

Mayjen TNI Safrie Sjamsoedin
(Pangdam Jaya pada saat kerusuhan)

Mayjen Pol. Hamami Nata
(Kapolda Metro Jaya pada saat kerusuhan)

Mayjen TNI Sutiyoso
(Gubernur DKI Jakarta)

Mayjen TNI Zacky Anwar Makarim
(KaBIA)

Mayjen TNI (Mar) Soeharto
(Dankormar)

Letjen TNI Prabowo Subianto
(Pangkostrad pada saat kerusuhan)

Fahmi Idris
(Tokoh Masyarakat)

Brigjen TM Sudi Silalahi
(Kastaf Kodam Jaya)

Kolonel Inf. Tri Tamtomo
(Asops Kodam Jaya)

Jenderal TM Subagyo H.S
(KASAD / Mantan Ketua DKP)

3.3 Subtim Fakta Korban
Subtim Fakta Korban tidak hanya menyajikan ulang data kerugian fisik akibat kerusuhan, tetapi memberikan penekanan khusus pada korban manusia. Perspektif Subtim Fakta Korban adalah sisi penderitaan manusia akibat kerusuhan tersebut, sekalipun bukan berarti mengabaikan atau tidak menghitung aspek kerugian fisiknya. Subtim Fakta Korban juga memberi perhatian dan perlakuan secara khusus atas laporan-laporan kekerasan seksual termasuk perkosaan selama kerusuhan berlangsung. Dalam proses melakukan verifikasi, Subtim telah meminta keterangan dari saksi korban sebanyak 25 orang, saksi ahli 20 orang, saksi mata/keluarga 36 orang, dan rohaniwan/pendamping 10 orang. Kecuali itu Subtim juga meminta keterangan dari aparat keamanan tentang korban. TGPF juga menggunakan prosedur yang disebut Protokol Minesota yang disesuaikan dengan ruang lingkup korban kerusuhan. Prosedur ini dinyatakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melaksanakan protokol ini sebagai Protokol Jakarta.

12