Lompat ke isi

Halaman:TDKGM 01.364 (3 1) Lembaran berisi memorandum tentang menghapuskan persetujuan kebudayaan Indonesia-Belanda dalam hubungan uni.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 2 -

2. Antara Nederland dengan Tjekoslowakije tanggal 20-25 1937 (Stbl.1937 No.28). 3. Antara Nederland dengan Perantjis tanggal 19 November 1946 (Stbl.1948 No.1, 367). 4. Antara Nederland dengan Inggeris tanggal 7 Juli 1948 (Stbl.1948 No.1, 367). 5. Beberapa perdjanjian antara Amerika Serikat dengan beberapa Negara-negara lain, jang berdasarkan Fulbright-Act untuk memberikan bantuan kebudajaan kepada negara-negara jang merasakan perlu dibantu oleh karena akibat peperangan dunia II. 6. Jang kolektif jalah perdjandjian Bruxel tanggal 17 Maart 1943 antara Belgia, Perantjis, Luxemburg, Nederland dan Inggeris, teristimewa pasal III jang mengenai kerdja-sama dilapangan kebudajaan berdasarkan peradaban bersama dan hendak memadjukan pertukaran kebudajaan dengan mengadakan perdjandjian-perdjandjian.

Djuga di depan subpanitia seolah-olah tergantung sebagai tjermin Piagam San Francisco, terutama pasal 1 ajat 3 dan pasal 55 jang memudjikan kerdjasama dilapangan kebudajaan antara negara-negara sedunia. Kedua pasal ini telah berlaku pula bagi Republik Indonesia semendjak negara kita telah mendjadi anggota U.N.O. pada penghabisan tahun 1950. Semendjak Nopember 1945 maka telah berdiri atas dasar kedua pasal itu badan UNESCO, jang kini berkantor dikota Paris. Republik Indonesia jalah pula anggota UNESCO, jang bertudjuan: membantu perdamaian dan ketenteraman dengan memadjukan kerdja-sama antara bangsa-bangsa dilapangan ilmu-pengetahuan, pengadjaran dan kebudajaan.

Maka ketiga tumpuk perdjandjian lateral, kolektif dan pasal-pasal badan kcbudajaan internasional seperti tersebut diatas adalah pada waktu K.M.B. bersidang hanja mendjadi tjermin belaka, tetapi setelah Negara Indonesia berdiri mendjadi anggota UNO dan UNESCO, maka ternjatalah bahwa kerdja-sama dilapangan kebudajaan seperti diuraikan dalam Persetudjuan Kebudajaan K.M.B. itu sangat sempit dan djauh berlainan dari pada perdjandjian lateral dan kolektif tempat bertjermin itu.

Perbedaan itu dapat dilukiskan seperti di bawah, jaitu berhubungan dengan arti persetudjuan kebudajaan dalam K.M.B. dan menilik tjara penglaksanaan sjarat-sjarat jang diuraikan didalamnja.

III. Tudjuan persetudjuan kebudajaan K.M.B.

Adapun jang didjadikan tudjuan perhubungan antara Indonesia dengan Belanda dilapangan kerdjasajna kultural menurut persetudjuan itu jalah "mewudjudkan perkembangan bebas budi manusia jang merdeka" (pasal 1). Kalimat ini disalin dalam bahasa Belanda dengan: de verwezenlijking van de vrije ontplooiing van de vrije menselijke geest", dalam bahasa Inggris: the realization of the free expansion of the free human mind. Kalimat ini diusulkan oleh kedua Delegasi Indonesia; selainnja tudjuan jang dikalimatkan itu berhubungan langsung dengan tindjauan filasafat-kebudajaan, adalah didalamnja terkandung tudjuan-politik hendak mendjaga supaja perhubungan kebudajaan djangan menimbulkan kesempatan untuk dipakai oleh pihak Belanda sesudah penjerahan kedaulatan bagi mengurangkan kemerdekaan atas kedaulatan Indonesia. Siasat itu jalah pagar bagi perkembangan baru dilapangan kebudajaan Indonesia