Halaman:TDKGM 01.364 (3 1) Lembaran berisi memorandum tentang menghapuskan persetujuan kebudayaan Indonesia-Belanda dalam hubungan uni.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Konfidensiil.

MEMORANDUM

tentang

Menghapuskan persetudjuan-kebudajaan

Indonesia-Belanda dalam hubungan Uni.

isinja:

1. Sekitar persetudjuan-kebudajaan K.M.B.
2. Perdjandjian-perdjandjian kebudajaan lain.
3. Tudjuan persetudjuan kebudajaan K.M.B.
4. Dasar-persetudjuan-kebudajaan K.M.B.
5. Kebudajaan K.M.B.
6. Kebutuhan-kebudajaan Indonesia-Nederland.
7. Sikap terhadap persetudjuan-kebudajaan.
8. Kesimpulan dan usul.

Lampiran: Memorandum Yamin membubarkan hubungan Uni Indonesia-Nederland.


I. Persedtujuan-kebudajaan
K.M.B.


Adapun persetudjuan-kebudajaan antara Republik Indonesia dengan Keradjaan Nederland itu jalah suatu cultuur-accord (cultural agreement) dengan memakai bentukan perdjanjian bilateral dalam ikatan Uni Indonesia-Belanda. Persedtujuan itu terbagi atas 20 pasal dan tersimpul dalam mantel-resolutie (Induk-persedtujuan) jang ditanda-tangani pada tanggal 2 Nopember dan 27 Desember 1949.

Urusan kebudajaan, diatur pada putusan K.M.B., disebutkan dalam Statut Uni pasal 23 (Perhubungan Kebudajaan) dan Persedtujuan-kebudajaan itu terbagi atas 20 pasal. Dalam induk-persetudjuan (mantel-resolutie) maka persetudjuan-kebudajaan ini jalah satu dari pada persedtujuan-persedtujuan chusus (1,ii angka 2) mulai berlakunja persetudjuan-kebudajaan itu tersebut pada V, jaitu; pada saat penjerahan kedaulatan di Amsterdam, tanggal 27 Desember 1949, sesudah persedtujuan itu diratificeer di Indonesia dan di Nederland.

Melihat sjarat ini maka persedtujuan kebudajaan Indonesia-Belanda ialah suatu persedtujuan international, jang diparaf pada tanggal 2 Nopember ditandatangani tanggal 27 Desember 1949 dan kini djuga telah didaftarkan pada sekertariat P.B.B. menurut piagam P.B.B. pasal 102, seperti diperingatkan oleh Statut-Uni pasal 28.

Pasal 23 Statut Uni mempunjai arti hanjalah sekedar hendak mempertalikan dan memperingatkan, bahwa Persedtujuan Kebudajaan itu jalah dalam ikatan Uni dan sebagian pula dari pada isi induk-persedtujuan jang telah diparaf dan ditanda-tangani. Sekiranja pasal 23 ini ditjoret, maka persedtujuan kebudajaan lepaslah dari ikatan Uni berhubungan dengan putusan-putusan K.M.B. jang lain-lain


II. Perdjanjian Kebudajaan
sebagai Teladan.


Ketika menjusun persetudjuan Kebudajaan, maka didepan para anggota Sub Panitia K. M. B. itu memang kelihatan sebagai pedoman beberapa tjontoh persedtujuan kebudajaan jang dikenal perdjanjian international. Maka jang terpenting didjadikan teladan terutamalah perdjanjian persedtujuan sesudah peperangan dunia II, jaitu:
1. Antara Nederland dengan Belgia tanggal 16 Mei 1946 (Stbl. 1948 No.I,8) sebagai pembaruan perdjanjian sebelum perang dunia tanggal 26 Oktober 1927 (Stbl. 1929 No.142).

2.