Halaman:TDKGM 01.262 Petikan Keputusan Presiden RI berisi keputusan untuk menetapkan Ki Hadjar Dewantara sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

P E T I K A N KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK IKDOITESIA No. 305 TAHUN 1959.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Membatja: dsb.-;

Menimbang: dsb.-;

Mengingat: dsb,-; MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERTAMA : Bahwa Sdr. KI HADJAR DEWANTORO Almarhum sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional; KEDUA: Menentukan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No.217 tahun 1957 berlaku bagi memperingati arwah Sdr. Ki Hadjar Dewantoro almarhum; KETIGA: Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai waktu wafatnja. Agar supaja setiap orang mengetahuinja, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 28 Nopember 1959.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO,