Halaman:TDKGM 01.260 (2 2) Surat Keputusan Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa dalam penetapan pemberian penghargaan terhadap purna-setiawan Taman Siswa, halaman 3.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

MAJELIS-LUHUR PERSATUAN TAMAN - SISWA JALAN TAMAN SISWA 31 YOGYAKARTA TILPUN No. 2093

bakti terhadap segala pengabdian yang telah diberikan oleh Purnasetia wan kepada Taman Siswa. Fungsi.

Pasal 3. Pemberian penghargaan berfungsi sebagai pendorong agar para Purnasetiawan lebih-lebih akan menunjukkan kesetiaannya kepada Azas-azas dan Tujuan Taman Siswa serta mengamalkannya dalam masarakat.

W u j u d Pasal 4. 1. Penghargaan diwujudkan dalam pemberian tanda-tanda kehormatan. 2. Tanda kehormatan dapat bersifat spirituil dan/atau materiil. Pasal 5. Tanda kehormatan yang bersifat spirituil berbentuk; a. Piagam Purnasetiawan, b. Plaket kehormatan Taman Siswa, c. Tanda kenang-kenangan untuk mereka yang masih hidup.

Pasal 6. Tanda kehormatan yang bersifat materiil berbentuk pemberian dana tertentu, yang dapat diberikan secara tetap setiap waktu atau berkala.

Pelaksanaan. Pasal 7. Pemberian tanda kehormatan dilaksanakan oleh Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa pada tiap waktu mengadakan Konggres. Pasal 8. Mengenai besarnya dana dan cara pengaturannya ditentukan oleh Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa sesuai dengan kemampuan yang ada padanya. Pasal 9. Untuk yang pertama kali tanda kehormatan diberikan berdasarkan pertimbangan pasal 1 bersifat spirituil dan disampaikan di dalam Konggres Taman Siswa ke-III tahun 1975. Penutup . a. Ketetapan ini mulai berlaku sejak diumumkan. b. Hal-hal yang belum diatur dalam Ketetapan ini akan diatur kemudian oleh Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa. Yogyakarta, 15 Nopember 1975 Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa Ketua Bagian Kekeluargaan;

S.A. Sudi'

Ketua Umum;

(Moch. Tauchid )