Halaman:TDKGM 01.260 (2 1) Surat Keputusan Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa dalam penetapan pemberian penghargaan terhadap purna-setiawan Taman Siswa, halaman 1–2.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2

berjasa dalam pembinaan dan pengembangan Taman Siswa. 2. Para Pendiri dan Pengetua Taman Siswa, yaitu;
Ki Hadjar Dewantara,   Ki Pronowidigdo,
Nyi Hadjar Dewantara,   Ki Sutopo Wonoboyo dan
Ki Sutatmo Suriokusumo,   Ki Sumarsono Cokrodirjo.
Ki Suryo Putro,
3. Para Anggota Majelis Luhur Taman Siswa yang menerima penyerahan Taman Siswa waktu Konggres Taman Siswa yang pertama bulan Agustus 1930, yaitu:
Ki Sadikin,   Ki Puger,
Ki Sudiyono Joyoprayitno,   Ki Kadirun dan
Ki Sarmidi Mangunsarkoro,   Ki Safiudin Suryo Amidharmo,
4. Anggota Taman Siswa yang telah meninggal, dengan ketentuan:
a. Anggota biasa/pamong yang mempunyai masa-pengabdian dalam Taman Siswa selama 40 tahun atau lebih,
b. Anggota Taman Siswa yang pernah menjabat sebagai Ketua Cabang atau Pembantu Pembimbing yang mempunyai masa-pengabdian dalam Taman Siswa selama 35 tahun atau lebih.
Jabatan Wakil Majelis Luhur, Instruktur, Ketua Majelis Daerah, Ketua Majelis Golongan jaman dulu termasuk kategori ini.
c. Anggota Taman Siswa yang pernah menjabat sebagai Anggota Majelis Luhur, Anggota Cadangan Majelis Luhur, Anggota Badan Hakim, Anggota Badan Pengawas Perbendaharaan Persatuan Taman Siswa, Panitera Bagian Majelis Luhur dan Pembimbing Daerah yang mempunyai masa-pengabdian dalam Taman Siswa selama 30 tahun atau lebih.
d. Anggota Taman Siswa yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum dan/atau Wakil Ketua Umum Majelis Luhur, Panitera Umum atau Wakil Panitera Umum Majelis Luhur, Ketua atau, Wakil Ketua Bagian Majelis Luhur yang mempunyai masa pengabdian dalam Taman Siswa selama 25 tahun atau lebih. Panitera Pemimpin Umum Persatuan, Panitera dan Bendahara Majelis Luhur jaman dulu termasuk kategori ini.

II. Yang dimaksud dengan penghargaan adalah pernilaian dan perlakuan luar biasa dari Persatuan Taman Siswa terhadap Purnasetiawan, dalam bentuk tanda-tanda penghargaan.

Tujuan.

Pasal 2.

Pemberian penghargaan bertujuan untuk memberi kehormatan dan imbangan

-bakti.......