-2-
e. Waktu Dr. Reinink, Sekr. Djenderal Kementerian Pengadjaran Nederland datang di Indonesia, kepada pembitjara pernah dinjatakan, bahwa orang2 Belanda jang bekerdja di Indonesia sekarang ini kebanjakan merasa "schurftig", didjauhi orang, seakan-akan orang takut terdjangkit "penjakit kudisnja".
f. Pembitjara menerangkan, bahwa beliau telah menetapkan pendiriannja itu dengan mengorbankan perasaan.
Ketua mengutjapkan terima kasih atas uraian Dr. Abu Hanifah dan mempersilakan para anggota dan penasehat tetap untuk memadjukan pertanjaan2.
Ki Hadjar Dewantara mempergunakan kesempatan itu untuk menjatakan, bahwa beliau dalam beberapa hal tidak dapat menjetudjui pendirian Dr. Abu Hanifah. Dinjatakannya, bahwa pendirian beliau dapat dibatja dalam Mimbar Indonesia No.18.
Mr. Subardjo menjatakan dalam garis besar setudju dengan Dr. Abu Hanifah tentang pemakaian tenaga asing, kalau memang kita kekurangan tenaga dan keberatan mengirimkan anak2 kita keluar negeri. Dalam sedjarah bangsa Asia ternjata banjak dipergunakan tenaga asing untuk pendidikan.
Prof. Dr. Purbotjaroko, waktu menerima giliran untuk menguraikan pendapatnja tentang Persetudjuan Kebudajaan, menjatakan , bahwa dalam hal kebudajaan sebenarnja tak dapat diadakan tukar-menukar. Dalam sedjarah tidak pernah diadakan penukaran kebudajaan dengan sengadja. Beliau mempunjai sangkaan, bahwa Persetudjuan Kebudajaan oleh Belanda dipergunakan sebagai "tjantelan" untuk mentjapai keinginan2 mereka.
Tentang kebutuhan jang njata bagi kita akan tenaga2 ahli asing, dapat kita usahakan setjara "beli". Dalam hal ini tidak perlu ada peraturan2 perdjanjian jang luas. Beliau berpendapat, bahwa jang kita perlukan dari kebudajaan Barat, umumnja hanja ketertiban. Dunia Barat sebenarnja perlu akan kebudajaan Asia, - minus komunisme -.
Atas permintaan Ketua dan dengan izin Dr. Purbotjaroko beberapa anggota menjatakan pendapatnja mengenai uraian Dr. Purbotjaroko tsb.
Dr. Abu Hanifah menjatakan, bahwa soal djual-beli tenaga manusia kiranja tak dapat disamakan dengan djual-beli barang biasa.
Dr. Purbotjaroko mendjelaskan, bahwa djalannya membeli tenaga ahli ialah dengan menawarkan penghargaan jang lebih baik dari penghargaan biasa.
Ki Hadjar Dewantara menjatakan, bahwa beliau berpendapat sesuai dengan Dr. Purbo, bahwa peraturan persetudjuan Kebudajaan hanja menjukarkan belaka.
Mr. Muhd. Yamin, menunjukkan, bahwa dengan tiada perdjanjian sering ternjata dapat dilakukan perhubungan dengan lantjar, misalnja jang telah terdjadi ialah permintaan tenaga dr. Kanigswald dan Prof. Chabra (India).
Persetudjuan Kebudajaan K.M.B. memang dimaksudkan untuk menahan bandjir Kebudajaan dari Nederland. Maksud ini ternjata berhasil baik, bandjir terbendung.
Pada djam 19.45 Ketua menutup rapat dengan utjapan terima kasih, terutama kepada Dr. Abu Hanifah dan Prof. Dr. Purbotjaroko jang telah membentangkan pendapat2x tentang Persetudjuan Kebudajaan.