Halaman ini tervalidasi
KUTIPAN
Keputusan Menteri Pendidikan,
Pengadjaran dan Kebudajaan
Republik Indonesia.-
No.30492/Kab.
DJAKARTA, 6 Nopember 1951.-
MENTERI PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: d.s.b.
M E M U T U S K A N :
Pertama: | Membentuk Badan Pertimbangan Kebudajaan jang bertugas:
|
Kedua: | Menundjuk sebagai anggota dalam Badan Pertimbangan Kebudajaan tersebut diatas: |
Sdr. KI HADJAR DEWANTARA,
Ketiga: | Memberikan uang-sidang (uang duduk) kepadanja R.20.-(duapuluh rupiah) tiap sidang. |
Keempat: | Semua biaja akibat putusan ini dibebankan pada mata anggaran 10.21.1.3. dari anggaran-belandja Kementerian P.P. dan K. tahun 1951. |
KUTIPAN dsb.
Sesuai dengan Daftar tersebut,
Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan,
(Mr. WONGSONAGORO).
Kepada jth.
Sdr. KI HADJAR DEWANTARA,
Anggota Badan Pertimbangan Kebudajaan,
di
DJAKARTA.