Halaman:TDKGM 01.207 Kutipan Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Indonesia tahun 1951 tentang pembentukan Badan Pertimbangan Kebudayaan.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KUTIPAN

Keputusan Menteri Pendidikan,
Pengadjaran dan Kebudajaan
Republik Indonesia.-

No.30492/Kab.

DJAKARTA, 6 Nopember 1951.-

MENTERI PENDIDIKAN, PENGADJARAN DAN KEBUDAJAAN
REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: d.s.b.

M E M U T U S K A N :


Pertama: Membentuk Badan Pertimbangan Kebudajaan jang bertugas:
  1. mengadakan penjelidikan-panjelidikan tentang soal-soal kebudajaan umum jang dianggap perlu sebagai bahan untuk menetapkan garis-garis besar politik kebudajaan;
  2. mengusulkan sebagai hasil penjelidikan-penjelidikan tersebut dalam sub 1 rentjana tentang garis-garis besar mengenai politik kebudajaan kepada Menteri P.P. dan K. untuk ditetapkan mendjadi pedoman dalam menjelenggarakan tugas Kementerian P.P. dan K. dalam lapangan kebudajaan;


Kedua: Menundjuk sebagai anggota dalam Badan Pertimbangan Kebudajaan tersebut diatas:

Sdr. KI HADJAR DEWANTARA,


Ketiga: Memberikan uang-sidang (uang duduk) kepadanja R.20.-(duapuluh rupiah) tiap sidang.
Keempat: Semua biaja akibat putusan ini dibebankan pada mata anggaran 10.21.1.3. dari anggaran-belandja Kementerian P.P. dan K. tahun 1951.

KUTIPAN dsb.

Sesuai dengan Daftar tersebut,

Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan,



(Mr. WONGSONAGORO).

 Kepada jth.
Sdr. KI HADJAR DEWANTARA,
Anggota Badan Pertimbangan Kebudajaan,
 di
 DJAKARTA.