Halaman ini tervalidasi
b. segala pengeluaran oleh Ketua dan para Anggauta dan Pembantu jang berhubungan dengan pekerdjaan "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat", dibebankan kepada Sekretariat Dewan Menteri.
Ditetapkan di Djakarta |
PERDANA MENTERI, |
Dikeluarkan di Djakarta pada tanggal 16 Pebruari 1950. |