Halaman:TDKGM 01.206 (3 3) Keputusan Presiden No. 72 tahun 1950 tentang pergantian anggota Panitia Perencana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat, halaman 2.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b. segala pengeluaran oleh Ketua dan para Anggauta dan Pembantu jang berhubungan dengan pekerdjaan "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat", dibebankan kepada Sekretariat Dewan Menteri.

Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 16 Pebruari 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
ttd.
SOEKARNO


PERDANA MENTERI,
ttd.
MOHAMMAD HATTA


Dikeluarkan di Djakarta

pada tanggal 16 Pebruari 1950.
DIREKTUR KABINET PRESIDEN,
ttd.
A.K.PRINGGODIGDO