Halaman:TDKGM 01.206 (3 2) Keputusan Presiden No. 72 tahun 1950 tentang pergantian anggota Panitia Perencana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat, halaman 1.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

No. 72 TAHUN 1950

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT


Menimbang: bahwa pekerdjaan "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" telah selesai;
Mengingat: pasal 3 ajat 3 Konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No.21 tahun 1950;
Mendengar: keputusan rapat-rapat Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat jang ke 9 pada tanggal 3 Pebruari 1950 tentang permintaan berhenti Ki Hadjar Dewantoro dan Mohamad Natsir sebagai Anggauta "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" serta jang ke 11 pada tanggal 11 Pebruari 1950 tentang hasil pekerdjaan "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" tersebut;

M e m u t u s k a n:

I. Terhitung mulai tanggal 3 Pebruari 1950 memberhentikan dengan hormat atas permohonannja sendiri para Anggauta "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat":
 1. KI HADJAR DEWANTORO dan
 2. MOHAMMAD NATSIR.
II. Terhitung mulai tanggal 15 Februari 1950 membubarkan "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" jang terdiri atas:
 1. Mr. MUHAMMAD YAMIN — Ketua
 2. J. PELUPESSY — Anggauta
 3. Dr. PURBOTJAROKO — Anggauta
dengan utjapan terima kasih atas djasa-djasanya terhadap Nusa, Bangsa dan Negara.
III. Mengutjap diperbanjak terima kasih kepada:
 1. D.J. RUHL — Djalan Huygens 8, Bandung
 2. Y.J.THIP — Bidara Tjina 127, Djatinegara
atas bantuannja kepada "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat".
VI. Memberikan kepada:
 1. mereka jang namanja tersebut dibawah nomor II diatas masing-masing sebesar f 100.- (seratus rupiah), sebagai "uang sidang".
 2. mereka jang namanja tersebut dibawah nomor III diatas masing-masing sebesar f 500.- (lima ratus rupiah) sebagai "honorarium";

dengan tjatatan bahwa:
a. "uang sidang" dam "honorarium" tersebut dibebankan kepada Sekretariat Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat, dan

b.