Halaman ini tervalidasi
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
KABINET PRESIDEN Tilpon: Gambir 6331 |
DJAKARTA, 1 M a a r t 1950. |
M e r d e k a.
Bersama ini saja mengirimkan Keputusan Presiden No.72 tahun 1950 beserta Petikannja, untuk diketahui.
DIREKTUR KABINET PRESIDEN |