I. PUTUSAN KONGRES PENDIDIKAN DI SURAKARTA PADA TAHUN 1947.
--oooOooo--
a. Panitya Permusjawaratan Pendidikan mendjadi Pengurus Kongres tetap.
b. Ketua Pengurus: Prof Mr.Soenario Kolopaking.
c. Resolusi:
1. Mendirikan Badan Kongres tetap.
2. Memerintahkan kepada Pengurus B.K. menjelenggarakan.
- Anggaran dasar, jang harus disahkan oleh Kongres jang pertama.
- Pengurus dipilih oleh Kongres.
- Berusaha mendirikan paedagogisch institut, panityanja, mengadakan leerstoel pendidikan atas facultait Pendidikan di universiteit.
3. Mengusulkan kepada Kem.P.P.&K. membentuk Panitya Penjelidik Pengadjaran jang bertugas mempeladjari soal-2 pendidikan sampai detail-detailnja.
Panitya jang dulu jang baru dibubarkan itu tidak luas.
Pengurus B.K. dalam fatsal ini harus didengar.
4. Memerintahkan kepada Pengurus agar tjita-2 PantjaSila dipraktekkan didalam dan diluar sekolah.
d. Uang iuran bagi anggauta Kongres: R 2,50 p.kwartaal.
Uang iuran bagi badan : R 7,50 p.kwartaal.
Berlaku mulai 1 April 1947.
- II.KONGRES PENDIDIKAN ANTAR INDONESIA DI JOGJA.
- PADA TH. 1949. ( 15 - 20 OKTOBER 1949).-
|
- III. RENTJANA PELAKSANAAN. II
|
IV.USAHA