Halaman:TDKGM 01.201 Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 21 tahun 1950 tentang pembentukan Panitia Perencana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

 Presiden

 Republik Indonesia Serikat

PETIKAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

No.21 TAHUN 1950.


KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

Menimbang: dsb,-

Mengingat: dsb,-

Mendengar: dsb,-


Memutuskan:

I. Membentuk sebuah "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" jang bertanggung djawab kepada Menteri Negara Republik Indonesia Serikat Sultan Hamid II dan terdiri atas :

 1. dsb,-

 2. KI HADJAR DEWANTORO sebagai Anggauta.

 3. dsb,-

II. Memerintahkan kepada Panitya tersebut dalam sub I supaja menjelesaikan pekerdjaannja pada achir bulan ini dan setelah disempurnakanperiksa oleh seorang ahli heraldiek menyampaikan rentjananja kepada Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat jang kemudian dimintakan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat untuk disahkan

III. Semua beaja jang dikeluarkan oleh Panitya itu diberatkan kepada anggaran belandja Sekretariat Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat.

 Ditetapkan di Djakarta


 pada tanggal 16 Djanuari 1950.


 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

 

 (SOEKARNO).


 PERDANA MENTERI,

 

 (MOHAMMAD HATTA).