Presiden
Republik Indonesia Serikat
PETIKAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
No.21 TAHUN 1950.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Menimbang: dsb,-
Mengingat: dsb,-
Mendengar: dsb,-
Memutuskan:
I. Membentuk sebuah "Panitya Perentjana Lambang Negara Republik Indonesia Serikat" jang bertanggung djawab kepada Menteri Negara Republik Indonesia Serikat Sultan Hamid II dan terdiri atas :
1. dsb,-
2. KI HADJAR DEWANTORO sebagai Anggauta.
3. dsb,-
II. Memerintahkan kepada Panitya tersebut dalam sub I supaja menjelesaikan pekerdjaannja pada achir bulan ini dan setelah disempurnakanperiksa oleh seorang ahli heraldiek menyampaikan rentjananja kepada Dewan Menteri Republik Indonesia Serikat jang kemudian dimintakan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat untuk disahkan
III. Semua beaja jang dikeluarkan oleh Panitya itu diberatkan kepada anggaran belandja Sekretariat Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 16 Djanuari 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
(SOEKARNO).
PERDANA MENTERI,
(MOHAMMAD HATTA).