Halaman:TDKGM 01.197 Putusan Menteri Agama Indonesia tentang pengangkatan Ki Hadjar Dewantara sebagai anggota majelis pertimbangan pengajaran Islam di Sekolah Rakyat Negeri dengan kedudukan di Yogyakarta.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PUTUSAN 

Menteri Agama Republik Indonesia

No. 0.108/L.2.

Jogjakarta, 9 - April - 1947.

 MENTERI AGAMA


Menimbang:
  1. perlu memberi isi tentang pengadjaran Agama Isiam jang sesuai dengan maksud keputusan bersama antara Menteri Pengadjaran, Pendidikan dan Kebudajaan dengan Menteri Agama dalam surat ketetapan no, 1142/Bhg.A (Pengadjaran) tg. 2 Desember 1946 (Djakarta), 1285/K.7 (Agama). tg. 12 Desember 1946 (Jogjakarta).
  2. perlu membentuk sebuah madjlis pertimbangan Pengadjaran Islam jang lebih dahulu akan menentukan sifat dan bentuk tentang isi pengadjaran agama Islam jang terseboet dalam a di atas;


Mengingat:
  1. adanja Peraturan tersebut;
  2. pembitjaraan antara Tuan Sekretaris Djenderal Kementerian Pengadjaran, Pendidikan dan Kebudajaan dengan Tuan Wakil Kepala Bahagian Pendidikan Kementerian Agama pada tanggal 12 Februari 1947 di Surakarta;


MEMUTUSKAN:

 Mengangkat Toean Ki Hadjar Dewantoro di Wirogoenan, Jogjakarta terhitung dari tanggal 10 - April - 1947, mendjadi anggauta madjlis Pertimbangan tentang Pengadjaran Islam di Sekolah Rakjat Negeri berkedudukan di Jogjakarta dengan hak2 dan kewadjiban2 jang bertalian dengan keputusan ini.

 Kutipan kepada jang berkepentingan untuk diketahui.

Menteri Agama,


(H. Fathoerrahman).

 Kepada

Jth. Toean Ki Hadjar Dewantoro,

 Wirogoenan,

 di

 JOGJAKARTA.