Halaman:TDKGM 01.197 Putusan Menteri Agama Indonesia tentang pengangkatan Ki Hadjar Dewantara sebagai anggota majelis pertimbangan pengajaran Islam di Sekolah Rakyat Negeri dengan kedudukan di Yogyakarta.pdf/1
Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PUTUSAN
Menteri Agama Republik Indonesia
No. 0.108/L.2.
Jogjakarta, 9 - April - 1947.
MENTERI AGAMA
Menimbang:
perlu memberi isi tentang pengadjaran Agama Isiam jang
sesuai dengan maksud keputusan bersama antara Menteri Pengadjaran, Pendidikan dan Kebudajaan dengan Menteri Agama dalam surat ketetapan no, 1142/Bhg.A (Pengadjaran) tg. 2 Desember 1946 (Djakarta), 1285/K.7 (Agama). tg. 12 Desember 1946 (Jogjakarta).
perlu membentuk sebuah madjlis pertimbangan Pengadjaran Islam jang lebih dahulu akan menentukan sifat dan bentuk tentang isi pengadjaran agama Islam jang terseboet dalam a di atas;
Mengingat:
adanja Peraturan tersebut;
pembitjaraan antara Tuan Sekretaris Djenderal Kementerian Pengadjaran, Pendidikan dan Kebudajaan dengan Tuan Wakil Kepala Bahagian Pendidikan Kementerian Agama pada tanggal 12 Februari 1947 di Surakarta;
MEMUTUSKAN:
Mengangkat Toean Ki Hadjar Dewantoro di Wirogoenan, Jogjakarta
terhitung dari tanggal 10 - April - 1947, mendjadi anggauta madjlis
Pertimbangan tentang Pengadjaran Islam di Sekolah Rakjat Negeri berkedudukan di Jogjakarta dengan hak2 dan kewadjiban2 jang bertalian dengan keputusan ini.
Kutipan kepada jang berkepentingan untuk diketahui.