Soorat ketetapan P.J.N. Presiden Repoeblik Indonesia.
No.Pol.3/51/53.
Poerwokerto, 17 Agoestoes 1946,-
PRESIDEN REPOEBLIK INDONESIA.
Membatja soerat ketetapan J.M. Menteri Oeroesan Dalam Negeri tgl. 17 Djoeni 1946 No.Pol.12/l9/22, antara lain tentang pemboekaan baroe Sekolah Polisi Negara Repoeblik Indonesia bahagian Tinggi (Polisi Akademie) sementara di Mertojoedan, Magelang;
Menimbang, bahwa Padoeka Toean K.H. Dewantoro, Ketoea Madjelis Loehoer Taman Siswa, disamping djabatannja sekarang, diboetoehkan tenaganja oentoek memberi peladjaran setjoekoepnja kepada para siswa pada Sekolah Tinggi terseboet;
Moelai tanggal 1 Agoest. 1946 jang namanja terseboet diatas, disamping djabatannja sekarang ditoendjoek sebagal Maha Goeroe pada Sekolah Polisi Repoeblik Indonesia bagian Tinggi di Mertojoedan Magelang.
Koetipan soerat ketetapan ini diberikan kepada jang berkepentingan oentoek diketahoei dan didjalankan.-
Sesoeai dengan jang aseli: |
Kepada Jth.P.T. K.H.Dewantoro, Ketoea, |