Halaman:TDKGM 01.170 Koleksi dari Perpustakaan Museum Tamansiswa Dewantara Kirti Griya.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PUTUSAN MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No: P/10

 Jogjakarta, 4 Djuni 1949

MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Menimbang:


Bahwa djabatan Ketua Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia berhubung dengan istirahat M.Soetardjo Kartohadikoesoemo perlu diwakili;


Mengingat:


Kekuasaan penuh jang diberikan kepada kami oleh P.J.M. Presiden Republik Indonesia tt. Menumbing, 1 Mei 1949;
Dengan menunggu ketentuan P.J.M.Presiden Republik Indonesia lebih landjut.


Memutuskan:
Terhitung mulai tg. 6 Djuni 1949 mengangkat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia untuk sementara waktu dan selama M.Soetardjo Kartohadikoesoemo beristirahat:

KI HADJAR DEWANTORO


Anggauta jang tertua dari Dewan Pertimbangan Agung jang berada dikota Jogjakarta.

Turunan surat putusan ini dikirimkan kepada:

1. Sekretariat Negara 7. Kantor Urusan Pegawai Negeri
2.   "   Wakil Presiden 8. Badan Pemeriksa Keuangan
3.   "   Dewan Menteri 9. Kantor Pembantu Bendahara Negara
4.   "   B.P.K.N.I.P. 10. Sekretariat Dewan Pertimbangan Agung
5. Kementerian Keuangan 11. M.Soetardjo Kartohadikoesoemo
6. Kantor Penetapan Padjak 12. Ki Hadjar Dewantoro


MENTERI NEGARA


Hamengku Buwono IX