Halaman:TDKGM 01.150a Salinan oleh Badan Pertimbangan Kebudayaan dari Surat Kabar “Pedoman”, 3 Desember 1951 halaman 3 berjudul “Bahasa Belanda” oleh P. Moekido.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

(tulisan tangan)

Sdr. Ki Hadjar Dewantara

BADAN PERTIMBANGAN KEBUDAJAAN

SALINAN dari suratkabar Pedoman,

Djakarta 3 Desember 1951 halaman 3;

B A H A S A  B E L A N D A

Dikalangan Perguruan Tinggi sebentar lagi akan diadakan kursus2 penambah pengetahuan bahasa Belanda untuk mereka jang ada kesukaran dalam hal memahami buku2 peladjaran Bahasa Belanda. Kursus2 itu diselenggarakan oleh G.H.D. (Gerakan Mahasiswa Djkt.), serta mendapat sambutan hangat dari pihak mahaguru jg menjatakan kesanggupannja untuk menjokong usaha ini. Dalam waktu jang singkat setelah diumumkan hal kursus tsb. lk. 200 mahasiswa mendaftarkan namanja. Memang mereka insjaf benar akan kebutuhannja. Bagaimana akan tidak ? Mereka merasainja seberat-beratnja kalau hendak mempeladjari buku2 peladjarannja. Ada diantara mereka, jang, walaupun telah lengkap buku2nja, belum lagi dapat mulai beladjar oleh karena ta' dapat mengerti atau menerka sadja isinja. Bagaimana akan dapat, kalau "betekenis" artinja "gambaran", "gecompliceerd ruilverkeer" = lalu lintas tertekan", "exemplaar van het goed = "madjallah jang baik". Buku2 peladjarannja semua, buat dia merupakan kumpulan djampi dan manteranja jang baginja sama banjak artinja dengan, "Holius pokus pilatus pas".

Ja, sebenarnja tjelaka betul kita ini, mesti paham suatu bahasa asing jang hanja dipakai oleh lk. 13 djuta orang disegenap dunia. Alangkah senangnja kalau bahasa jang akan kita peladjari digunakan diseluruh dunia, seumum bahasa Inggris.

Tetapi apa boleh buat,hal ini tidak demikian dan kita belum dapat mengabaikan bahasa Belanda. Sedjarah telah merantaikan kita kepada bahasa itu. Rantai ini hanja dapat kita putuskan dengan mengadakan buku2 pengetahuan, jang dikarang atau diterdjemahkan dalam bahasa Indonesia jang tjukup.

Kata istilah

Bagaimana usaha Pemerintah untuk mempersiapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan? Daftar istilah jang baru2 ini dikeluarkan oleh kementerian P.P. dan K. memuat istilah hukum 60 buah. Enam puluh istilah hukum hasil usaha 1 tahun lebih kerdja!

Diluar Pemerintah ada djuga usaha mengarang dan menterdjemahkan buku, tetapi itu semua merupakan satu tetes sedangkan kehausan akan ilmu di Indonesia hanja dapat dipuaskan oleh lautan buku2 pengetahuan.

Terang, mengadakan tjukup karangan serta terdjemahan jang bermutu baik memerlukan waktu lama.

Berapa lama tergantung kepada kegiatan kita, tetapi pasti ta' dapat dalam satu, dua tahun.

Beberapa mahaguru menduga antara 15 dan 25 tahun. Sementara waktu itu bagaimana mereka jang ta' dapat bahasa dapat menuntut ilmu, mengingat bahwa ilmu2 pengetahuan jang chusus mengenai Indonesia, antara lain tentang Hukum Indonesia, ethnologie Indonesia, penjakit2 di Indonesia, hampir semuanja tertulis dalam bahasa Belanda?

Dapat djuga ditempuh djalan sbb: Perguruan Tinggi melepaskan sifatnja sebagai universiteit dan tak'kan lagi meminta dari pada mahasiswanja untuk sendiri mentjari ilmu dibuku-buku tetapi hanja mewadjibkan kepada mahasiswa untuk mengapalkan diktat2 kuliah seperti tjara beladjar di S.H.P.

Mudah dipikirkan, hal ini pasti akan amat sangat merosotkan deradjat ilmu pengetahuan di Indonesia.

Dan njata melihat hasil udjian jang baru2 Universiteit di Djakarta tidak menjetudjui djalan tsb. diatas.

Bagi para anggota G.M.D. jang ada kesukaran dengan bahasa Belanda G.M.D. mengadakan kursus.

Tetapi kursus G.M.D. ini pada hakekatnja suatu lapmiddel jang tak seberapa, kalau mengingat pemuda2 tamatan S.M.A. diseluruh Indonesia, lagipula pemuda2 jang akan tamat S.M.A. ditahun2 jang akan datang jang umumnja tidak mengerti bahasa Belanda karena tidak dipeladjari.

Dikatakan...