Halaman:Sultan Thaha Syaifuddin.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pinang Masak dengan Ahmad Salim yang kemudian bergelar "Datuk Paduko Berhalo". Pengaruh Ahmad Salim yang besar telah menyebabkan pejabat-pejabat tinggi kerajaan Jambi memeluk agama Islam yang dimulai dari Puteri Selaras Pinang Masak sendiri (2, p. 17 dan 18).

Dengan demikian agama Islam masuk di kalangan istana, sehingga sejak itu kerajaan Jambi dikenal dengan nama Kerajaan Melayu Islam, atau Kerajaan Islam Jambi. Perkawinan Puteri Selaras Pinang Masak dengan Datuk Paduko Berhalo dianugerahi tiga orang putera dan seorang puteri. Mereka itu ialah:

  1. Orang Kayo Pingai yang memerintah antara tahun 1480 sampai tahun 1490.
  2. Orang Kayo Pedataran yang memerintah antara tahun 1490 sampai tahun 1500.
  3. Orang Kayo Gemuk (Puteri) tidak memerintah.
  4. Orang Kayo Hitam memerintah antara tahun 1500 sampai tahun 1515.

Di antara keempat keturunan Puteri Selaras Pinang Masak tersebut di atas Orang Kayo Hitamlah yang sangat populer di kalangan rakyat Jambi. Sebelum menjadi raja ia telah terkenal kesaktiannya, tidak hanya di tanah Jambi, tetapi juga sampai ke tanah Jawa (2, p. 18).

Orang Kayo Hitam tidak senang melihat negerinya berada di bawah kekuasaan Majapahit dan harus membayar upeti tahunan. Ia melarang keluarganya membayar upeti tahunan tersebut dan terhadap larangan ini tidak seorangpun di antara keluarganya yang berani membantahnya (2, p.18).

Tindakan Orang Kayo Hitam ini diketahui oleh pihak Majapahit, sehingga timbullah rencana untuk melakukan tindakan balasan terhadapnya. Tetapi menurut cerita Orang Kayo Hitam sangat sakti hingga tidak dapat dibunuh dengan senjata biasa, melainkan hanya dengan keris yang terbuat dari sembilan besi yang berasal dari sembilan desa. Cerita lain menyebutkan bahwa keris tersebut harus ditempa dalam empat puluh Jum'at, dibuat dari tujuh besi berawal suku kata "Pa" berasal dari sembilan desa dan disepuh dengan air dari dua belas muara. Karena itu Raja Majapahit terlebih dahulu mengusahakan senjata yang memenuhi syarat-syarat tersebut di atas (2, p.19).

4