Halaman:Sultan Thaha Syaifuddin.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

oleh seluruh rakyat. Apabila di suatu tempat akan dibacakan setih setia, maka rakyat yang akan mengikuti setih setia itu terlebih dahulu minum air yang telah direndam dengan Al Qur'an. Musyawarah yang diselenggarakan oleh Sultan Thaha selalu dihadiri oleh rakyat yang bersemangat untuk melaksanakan hasil musyawarah itu (10, p. 27 dan 28).

Setelah mengetahui kesetiaan rakyat terhadap kepemimpinannya itu, Sultan Thaha bertambah yakin bahwa cita-cita perjuangannya akan berhasil. Sultan Thaha menyadari bahwa untuk menghadapi Belanda yang mempunyai perlengkapan perang modern itu diperlukan segala taktik dan strategi. Belanda yang mengakui posisi Sultan Thaha yang kuat itu mulai menjalankan politik adu domba sesama rakyat Jambi. Mereka mencari keluarga Sultan Thaha yang bersedia diangkat menjadi Sultan Jambi. Tentunya dengan syarat bersedia untuk tunduk dan mentaati perjanjian yang dibuat dengan Belanda. Mula-mula jabatan Sultan itu ditawarkannya kepada Pangeran yang waktu terjadi pertempuran tidak sempat mengungsi, akan tetapi tawaran ini ditolak, karena Pangeran Ratu telah mengetahui niat jahat Belanda. Akhirnya Belanda menemukan juga keluarga Sultan yang bersedia diangkat menjadi Sultan Jambi yaitu Penembahan Prabu, Paman Sultan Thaha sendiri.

Pada tanggal 2 Nopember 1858 Pemerintah Belanda mengangkat Penembahan Prabu sebagai Sultan dengan gelar Ratu Ahmad Najarudin, sedangkan Pangeran Ratu Ningrat diangkat menjadi Pangeran Ratu lagi (11, p. 15).

Pada hari pengangkatan itu juga dibuat perjanjian baru yang ditandatangani oleh Sultan Ahmad Nazaruddin. Perjanjian baru yang kemudian diperkuat dengan piagam Gubernur Jenderal Belanda di Batavia itu berisi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Kerajaan Jambi adalah sebagian dari jajahan Belanda di Hindia Timur dan Jambi berada di bawah kekuasaan negeri Belanda.
  2. Negeri Jambi hanya dipinjamkan kepada Sultan Jambi yang harus bersikap menurut dan setia serta menghormati Pemerintah Belanda.
  3. Pemerintah Belanda berhak memungut cukai pengangkutan, barang masuk dan barang keluar Negeri Jambi.

33