Halaman:Sultan Hasanudin menentang VOC.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Sejarah perjoangan pahlawan-pahlawan Gowa (Makasar) di bawah pimpinan Sultan Hasanudin menghidupkan kembali kejayaan jiwa laut yang perkasa bangsa Indonesia seperti yang terkandung di dalam semboyan dan tekad pelaut suku Makasar: "KUALLEYANGNGI TALLANGA NA TOWALLA" yang artinya "Aku lebih baik tenggelam dari pada balik kembali". Jadi pelaut-pelaut suku Makasar yang gagah-berani lebih baik mati tenggelam dari pada harus balik kembali dengan sia-sia tanpa mencapai tujuan yang dicita-citakannya.

Orang-orang Belanda yang pada abad ketujuhbelas terkenal sebagai pelaut-pelaut yang ulung dan gagah-berani di Eropa menemukan tandingannya di tanah-air kita. Di dalam sejarah perjoangan Sultan Hasanudin inilah banyak terjadi pertempuran-pertempuran laut yang seru dan dahsyat. Karena kegagah-beranian pelaut-pelaut suku Makasarlah, maka orang-orang Belanda memberikan julukan "De haantjes van het Oosten" kepada Sultan Hasanudin dan orang-orang Makasar yang beliau pimpin. "De haantjes van het Oosten" artinya ayam-ayam jantan atau jago-jago dari kawasan timur.

Sejarah perjoangan Sultan Hasanudin dapat menghidupkan kembali dan memelihara semangat pahlawan bangsa Indonesia menentang penjajahan. Sejarah perjoangan Sultan Hasanudin adalah bukti yang jelas betapa bangsa Indonesia mencintai kemerdekaan dan betapa bangsa Indonesia membenci penindasan serta betapa gigihnya bangsa Indonesia menentang penjajahan bangsa asing yang bagaimanapun bentuknya. Sultan Hasanudin adalah seorang pahlawan yang telah mengabdikan dirinya kepada perjoangan melawan dan menentang penjajahan Belanda.

Bangsa Indonesia memang sangat cinta dan sudah lama merindukan kemerdekaannya. Di dalam sejarahnya memang terbukti pula bahwa berabad-abad lamanya bangsa Indonesia berjoang menentang penjajahan. Maka tidaklah mengherankan jikalau di dalam pembukaan atau preambule Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa dan oleh karena itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 itu ditegaskan pula bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.