Halaman:Sistem Perulangan Bahasa Minangkabau.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

19

lainnya bakutuan dan kutu-kutuan tidak gramatikal.

Masalah yang harus dijawab sekarang ialah apakah bakutu-kutu dapat dikategorikan dalam KK, seperti bakutu-kutuan atau tidak. Berdasarkan analisis sementara agaknya dapat diterima pendapat yang mengatakan bahwa salah satu ciri KK BM ialah bahwa kata itu dapat diubah fungsinya menjadi imperatif langsung dengan menambahkan partikel lah pada akhir kata itu. Dengan demikian, kata bakutu-kutuan jelas masuk KK karena dapat menjadi bakutu-kutuanlah dalam fungsinya sebagai imperatif. Tidak demikian dengan bakutu-kutu yang tidak dapat diubah menjadi bakutu-kutulah, perubahan itu dimaksudkan untuk menjadikan fungsinya sebagai imperatif. Bentuk bakutu-kutulah tidak gramatikal. Keseluruhan ini menjelaskan bahwa bakutu-kutu dan bakutu-kutuan adalah dua kata yang tidak berada dalam kelas kata yang sama. Implikasinya, bakutu-kutu tidak dapat dijadikan sebagai BDas pembentukan bakutu-kutuan.

Kutu-kutu tidak gramatikal bila bergabung dengan partikel lah penanda imperatif, karena itu kata ini tidak KK dan sekaligus karena perbedaan kelas kata sehingga tidak dapat diterima sebagai BDas bakutu-kutu.

Akhirnya, sampailah kepada suatu kesimpulan bahwa penentuan BDas bakutu-kutuan masih belum dapat dipecahkan. Demikian pula halnya dengan kata bamusim-musiman dan babini-binian.

Pembicaraan selanjutnya mengenai gejala kedua. Beberapa kata yang terlihat dalam kasus ini antara lain babaleh-balehan, di dalamnya berisi KK, badakek-dakekan, dengan dakek (KS) sebagai KD-nya, baden-denan di dalamnya berisi KGO, dan babaiko-baikoan, dengan baiko (KGPen) sebagai KD-nya.

Untuk penentuan BDas kata ulang itu dapat dicalonkan empat bentuk, yakni ({ba-} + KD + (-an2}), ({ba-} + KD + {-MU}), (KD + {-MU}) + (-an)) dan (KD + {-MU}) dengan contoh masing-masing babalehan, babaleh-baleh, baleh-balehan dan baleh-baleh. Setelah diperiksa di antara keempat calon itu hanya satu yang memenuhi persyaratan yang dimajukan, yakni bentuk babalehan. Bentuk ini, selain memenuhi persyaratan gramatikalnya, juga berada dalam kelas kata yang sama dengan babaleh-balehan. Ketiga bentuk lainnya yang dicalonkan ternyata tidak gramatikal.

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut. Pada umumnya BDas kata ulang tipe ((ba-1) + KD + (-MU} + {-an2)) ini terdiri dari bentuk ({ba-1) + KD + (an2)) sebagai BDas-nya. Oleh