2. Bentuk pelapisan:
Menurut dasar kekayaan umumnya dibedakan atas dua lapisan:
- Lapisan kaya.
- Lapisan miskin.
Sesuai dengan sifat samar dari lapisan itu, yang berarti kurang dibedakan secara jelas dan tajam menurut adat, maka deskripsi detail juga sukar dikemukakan. Dalam hal ini keanggotaan misalnya, walaupun secara teoritas bersifat terbuka, tetapi sering kekayaan itu bersifat diwariskan dan diturunkan. Atribut lapisan tampak dalam beberapa hal, seperti: rumah, pakaian dan unsur-unsur material lainnya. Tentang hak, kewajiban dan peranan tidak jelas fokusnya dalam masyarakat.
Sedangkan menurut dasar kepandaian, dibedakan atas dua lapisan:
- Lapisan yang terdiri dari orang-orang dengan kepandaian khusus tertentu.
- Lapisan yang terdiri dari orang-orang yang tidak mempunyai kepandaian seperti itu.
Keanggotaan dapat bersifat terbuka (tidak menurut keturunan) dan dapat tertutup (menurut keturunan). Atributnya antara lain tampak dalam faktor-faktor fisik seperti: rumah, pakaian. Mereka yang punya kepandaian khusus tertentu umumnya memakai gelar jero, sehingga ada sebutan jero balian, jero dalang, jero pande, jero undagi dan seterusnya. Hak dan kewajiban berkaitan dengan kepandaiannya itu dan karena itu sering menangani dan memperoleh hak dan kewajiban secara khusus. Peranannya amat penting dalam kebudayaan komunitas, karena kepandaiannya itu banyak menunjang untuk berfungsinya komunitas yang bersangkutan, baik secara intern maupun ekstern.
- Hubungan antar lapisan :
Hubungan antar lapisan atas dasar kekayaan yang menyangkut hubungan tetangga, hubungan pekerjaan dan hubungan dalam aspek keagamaan, pengaruh lapisan itu tidak begitu tajam dan antar lapisan dapat dijalin adanya hubungan yang bersifat akrab. Tetapi dalam hubungan kekerabatan, (dengan mengacu kepada hubungan perkawinan misalnya, maka cukup kentara sifat hubungan menjadi terpisah secara tajam. Ada kecedrungan bahwa orang kaya ingin mengawinkan anaknya sesama golongan kaya dan sukar menerima anggota kerabat melalui hubungan perkawinan dari golongan miskin.
73