Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/77

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

tu tempat tertentu (dalam bahasa Bali disebut selong). Hukum buangan itu telah dihapus tahun 1951.

Keanggotaan kedalam suatu kasta tertentu adalah didasarkan pada prinsip kelahiran. Demikianlah, seseorang anak selalu tergolong kedalam kasta yang sama dengan kasta ayahnya (prinsip patrilineal). Mobilitas vertikal di dalam sistem pelapisan menurut kasta di Bali dimungkinkan, yaitu melalui perkawinan. Sebagai akibat dari perkawinan, maka kasta seseorang wanita pada hakekatnya mengikuti kasta suaminya dan demikian pula anak-anak keturunannya.

Atributor yang membedakan kasta yang satu dengan yang lain antara lain adalah: rumah tempat tinggal, penggunaan simbul (lambang) dalam upacara, penggunaan bahasa dalam sopan santun pergaulan.

Sistem gelar juga terbeku ke dalam sistem pelapisan menurut dasar kasta tersebut. Demikianlah, gelar Ida bagus dan Ida ayu, untuk kasta brahmana, gelar anak agung dan Dewa untuk kasta kstaria dan lain sebagainya.

Dalam kehidupan komunitas masyarakat Bali masa lalu, berbeda hak antara kasta yang satu dengan yang lain juga jelas kelihatan. Untuk menyebutkan beberapa contoh, misalnya: hak untuk menjadi pedanda (pendeta Hindu) adalah hanya dilingkungan kasta Brahmana; hak untuk memegang pemerintahan misalnya sebagai raja adalah dilingkungan kasta ksatria. Dalam kaitannya dengan hak seperti itu sering pula tercakup sejumlah hak yang bersifat ekonomi, sosial, keagamaan dan politik.

Konsep kasta dalam masyarakat Bali masa lalu sering berkaitan erat dengan kewajiban yang mengangkat profesi tertentu. Demikianlah, kasta brahmana berkaitan erat dengan kewajiban di bidang keagamaan, Kasta Ksatria berkaitan erat dengan kewajiban di bidang pemerintahan, pembelaan dan pertahanan, kasta wesya berkaitan erat dengan kewajiban di bidang ekonomi seperti perdagangan dan kasta sudra berkewajiban di bidang pertanian.


Konsep kasta masa lalu yang padanya melekat pada jumlah hak dan kewajiban seperti tersebut diatas, mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat, karena merupakan suatu mekanisme untuk lancarnya fungsi dalam rangka eksistensi dan perkembangan masyarakat tersebut.

F. Menurut dasar kekuasaan terdapat tiga lapisan sosial pada masyarakat Bali masa lalu. Ketiga lapisan itu adalah sebagai berikut:

67