Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/76

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Secara resmi, hak yang membedakan antara golongan tua· tua dengan golongan muda dalam kehidupan suatu komunitas kurang jelas batas-batasnya.

Kewajiban itupun tidak tegas dibedakan, tetapi terdapat kecendrungan, bahwa golongan tua-tua adalah golongan yang dianggap berkewajiban sebagai penasehat dan pendamai apabila terjadi perselisihan-perselisihan menurut adat. Dan juga golongan tua-tua adalah sebagai tempat bertanya, tempat meminta pertimbangan dalam berbagai masalah adat. Sedangkan golongan muda pada umumnya adalah sebagai tenaga pelaksana sesuai dengan sifat dinamika dari golongan ini.

Dalam kehidupan masyarakat yang masih kuat mencerminkan pola tradisional, peranan golongan tua-tua cukup besar. Golongan ini dianggap sebagai sumber stabilitas dan pengendali sosial. Dalam kehidupan masyarakat yang cendrung mengadapsi pola modern, peranan golongan muda menjadi amat penting, yaitu sebagai agent of modernization.

Struktur pelapisan menurut dasar keturunan yaitu dasar kasta , dibedakan atas empat lapisan :

  1. Brahmana, sebagai lapisan tertinggi.
  2. Ksatria, seba,gai lapisan kedua,
  3. Wesya, sebagai lapisan ketiga, dan
  4. Sudra, sebagai lapisan terendah.
Menurut Koentjaraningrat, sistem pelapisan sosial yang terwujud sebagai kasta memperlihatkan beberapa ciri sebagai berikut:
  1. Keanggotaan dalam kasta dilarang dengan pantangan hukum dan agama.
  2. Perkawinan luar kasta dilarang dengan pantangan hukum dan agama.
  3. Pergaulan dengan kasta-kasta lebih rendah dilarang keras dengan pantangan-pantangan berdasarkan hukum agama (17, 184).

Dengan berpegang pada konsep kasta seperti tersebut di atas ini, agaknya di dalam kehidupan masyarakat Bali masa lalu terwujud adanya sistem pelapisan sosial atas dasar kasta tersebut, karena sekurang-kurangnya (atas dasar kajian pustaka), dua ciri pertama dari tiga ciri tersebut di atas terbukti pernah ada. Larangan perkawinan di Iuar kasta, terutama bagi wanita dari lapisan tertinggi pernah dikuatkan menurut hukum, karena pelanggaran terhadap larangan itu dikenakan sanksi hukum, berupa pembuangan ke sua-

66