Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/65

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Atas dasar prinsip tersebut, maka terwujud aktivitas gotong royong tolong-menolong antar dua komunitas atau lebih. Di samping itu prinsip tersebut dapat pula mewujudkan aktivitas gotong-royong kerja bakti antara dua atau komunitas untuk menyelesaikan tugas-tugas bersama, misalnya : dalam upacara, pembangunan pura, pembangunan balai desa dan lain sebagainya.

LEMBAGA - LEMBAGA SOSIAL KOMUNITAS KECIL'

Jenis lembaga-lembaga sosial dalam komunitas kecil adalah bermacam-macam. Tiga buah yang paling penting adalah : Subak Banjar dan Sekeha. Kegiatan lembaga-lembaga tersebut umumnya tidak hanya terbatas pada satu lapangan kehidupan tertentu saja. Tetapi walaupun demikian, tiap-tiap lembaga sosial mempunyai titik berat dalam lapangan kehidupan yang mana lembaga itu paling relevan.

Demikianlah, baik subak, banjar maupun sekeha, lapangan kegiatannya dapat meliputi sistem ekonomi, kemasyarakatan dan religi, tetapi identitas lembaga itu tetap berkaitan dengan lapangan kehidupan yang menjadi fokus kegiatannya. Di antara tiga lembaga sosial tersebut, sekeha paling banyak jenisnya dan jenis - jenis sekeha terdapat dalam berbagai lapangan kehidupan. Atas dasar pangkal tolak seperti itulah diklasifikasikan lembaga-lembaga sosial komunitas kecil sebagai berikut:

Dalam sistem ekonomi

Subak

Lembaga sosial ini merupakan kesatuan dari para pemilik atau penggarap sawah yang menerima air irigasinya dari satu bendungan tertentu. Subak adalah kesatuan yang terikat oleh kesatuan wilayah irigasi. Fokus kegiatannya adalah dibidang pertanian. Kegiatan subak, selain meliputi kegiatan ekonomi, juga kegiatan yang bersifat keagamaan, yaitu mengkonsepsikan dan mengaktifkan upacara- upacara pada pura subak.

Diseluruh Bali terdapat jumlah subak sebanyak 1274 buah. Lembaga subak diikat oleh adanya awig-awig subak (aturan aturan subak).

Adapun tujuan dari subak adalah untuk :

  1. Mengatur pembagian air di lingkungan subak yang bersangkutan.
  2. Memelihara dan memperbaiki sarana-sarana irigasi, seperti: bendungan, saluran air.

55