Lompat ke isi

Halaman:Sistem Kesatuan Hidup Setempat Daerah Bali.pdf/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
dan pemukul ketongan.
  1. Saya , adalah aparat yang bertugas sebagai media komunikasi atau juru siar.
  2. Nandes, adalah aparat yang bertugas sebagai pemelihara kebersihan desa, mempertanggungjawabkan alat-alat perlengkapan desa.
  3. Gebagan, adalah petugas penjaga keamanan.

Hubungan vertikal :

Hubungan vertikal ke atas secara struktural, mengingat sifat otonom dari pemerintah desa adat, tidak berkembang. Hubungan vertikal ke bawah secara struktural berkembang terhadap pemerintah banjar adat sebagai sub komunitas. Hubungan itu, disatu pihak dapat bersifat hubungan komando (intruktif), yaitu yang menyangkut hal-hal yang biasanya telah melewati keputusan musyawarah desa memerlukan pelaksanaan. Misalnya, mengenai kegiatan pengumpulan dana untuk perbaikan pura desa. Dalam hal seperti itu, atas dasar keputusan musyawarah desa, bendesa adat tinggal menginstruksikan saja kepada klian banjar untuk mengumpulkan dari para warga desa di lingkungan banjarnya masing-masing.
Dipihak lain, hubungan tersebut adalah hubungan yang bersifat konsultatif, yaitu umumnya menyangkut hal-hal yang belum dibahas atau diputuskan melalui musyawarah desa. Walaupun dua sifat tersebut di atas itu yang sering tampak, tetapi landasan inti dan landasan ideal dalam hubungan pimpinan, desa secara vertikal adalah landasan kerja sama (gotongroyong) untuk menyelesaikan tugas-tugas desa.

Hubungan horisontal :

Hubungan antar aparat desa, yaitu antara satu dengan yang lain sering berkaitan dengan tingkatan kedudukan aparat tersebut dalam struktur pemerintahan. Aparat pada kedudukan tinggi terhadap kedudukan bawahan hubungannya bersifat intruktif, sedangkan antara aparat dengan kedudukan sederajat adalah bersifat konsultatif. Walaupun secara formal sifat dan ciri hubungan seperti tersebut diatas yang seharusnya ada, tetapi dalam kenyataannya hubungan horisontal antara aparat desa lebih dilandasi oleh azas kepemimpinan yang bersifat bahu-membahu untuk mencapai tujuan bersama.
Hubungan pemerintahan antar komunitas yang sederajat pada umumnya dilandasi oleh prinsip resiprositas, yaitu adanya pemberian/bantuan yang menimbulkan kewajiban membalas.

54