Halaman:Sejarah Daerah Bengkulu.pdf/174

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Zelfbestuurende Landschappen (daerah-daerah Swapraja).
  2. Rechtstreeks Bestuursgebied (Pemerintahan langsung oleh Belanda).

Yang dimaksud dengan ad. pertama (Swapraja) pada hakekatnya adalah hasil perjanjian perusahaan hutan, antara Sultan atau raja-raja dengan Belanda, seperti yang terlihat di Sumatera Timur dan Riau. Pada prinsipnya di daerah tersebut Sultan atau Rajalah yang memerintah, sejauh tidak bertentang dengan undang-undang dan kepentingan Politik Belanda. Sedangkan yang dimaksud dengan ad. dua. (pemerintahan langsung oleh Belanda) adalah jenjang pemerintahan yang sepenuhnya dikuasai oleh Belanda mulai dari urutan teratas sampai urutan paling bawah. Urutan tersebut adalah sebagai berikut :

Tingkat teratas dipegang oleh Gubernur Jen­deral Hindia Belanda berkedudukan di Batavia (Jakarta). Di bawahnya adalah Directeur van het Binnenlands (Kepala Urusan Umum), di bawahnya adalah Gubernur dari beberapa Propinsi (Sumatera pada waktu itu termasuk salah satu Propinsi dengan ibukota di Medan). Di bawah Gubernur ini adalah Residen; kemudian Assisten Residen yaitu afdeling

163