Halaman:Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 15 -

  1. kepala Dinas Daerah Provinsi dengan tembusan kepada kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemagangan di lebih dari satu kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau
  2. kepala Dinas Daerah penyelenggaraan Kabupaten/Kota Pemagangan untuk dalam 1 (satu) pada ayat wilayah kabupaten/kota.
  1. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara daring atau luring paling lama 1 (satu) bulan setelah Perusahaan selesai menyelenggarakan Pemagangan.
  2. Kepala Dinas Daerah Provinsi dan kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan rekapitulasi pelaksanaan penyelenggaraan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal.


BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 27
  1. Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Daerah Provinsi, dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
    1. program Pemagangan;
    2. Pembimbing Pemagangan; dan
    3. sistem dan metode penyelenggaraan Pemagangan.