Halaman:Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. program Pemagangan;
  2. daftar sarana dan prasarana;
  3. daftar nama Pembimbing Pemagangan;
  4. rencana penyelenggara+6an Pemagangan; dan
  5. rancangan Perjanjian Pemagangan.
  1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada:
    1. Direktur Jenderal untuk penyelenggaraan Pemagangan di lebih dari 1 (satu) provinsi;
    2. kepala Dinas Daerah Provinsi untuk penyelenggaraan Pemagangan di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi; atau
    3. kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pemagangan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
  2. Perusahaan yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat persetujuan penyelenggaraan Pemagangan oleh Direktur Jenderal, kepala Dinas Daerah Provinsi, atau kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
  3. Perusahaan yang telah memperoleh surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melaksanakan seleksi calon peserta Pemagangan.
  4. Bentuk permohonan persetujuan penyelenggaraan Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
  1. Waktu penyelenggaraan Pemagangan disesuaikan dengan jam kerja di Perusahaan.