Halaman:Salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. mentaati tata tertib yang berlaku di Penyelenggara Pemagangan; dan
  2. menjaga nama baik Penyelenggara Pemagangan.


Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pemagangan


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Penyelenggara Pemagangan mempunyai hak untuk:
  1. memanfaatkan hasil kerja peserta Pemagangan; dan
  2. memberlakukan tata tertib dan Perjanjian Pemagangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Penyelenggara Pemagangan mempunyai kewajiban untuk:
  1. membimbing peserta Pemagangan sesuai dengan program Pemagangan;
  2. memenuhi hak peserta Pemagangan sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;
  3. menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
  4. memberikan uang saku kepada peserta Pemagangan;
  5. mengikutsertakan peserta Pemagangan dalam program jaminan sosial;
  6. mengevaluasi peserta Pemagangan; dan
  7. memberikan sertiflkat Pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti Pemagangan.


BAB V
PENYELENGGARAAN PEMAGANGAN


Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
  1. Perusahaan mengajukan permohonan persetujuan penyelenggaraan Pemagangan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
    1. bukti kepemilikan Unit Pelatihan atau perjanjian kerja sama;