Lompat ke isi

Halaman:SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Nomor 421 779-Disdik.3 2021.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014, tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Ciamis;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah;
  6. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 40 Tahun 2016, tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
Memperhatikan: Hasil Keputusan Rapat MKKS SMP Kabupaten Ciamis pada tanggal 17 November 2020 di SMP Negeri 1 Cijeungjing

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
PERTAMA: Menetapkan Komisariat SMP Kabupaten Ciamis tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA: Jumlah pembagian Komisariat disesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
KETIGA: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan:di Ciamis
Pada tanggal:12 Maret 2021
Plt. KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN CIAMIS,



cap dan ttd.


ASEP SAEFUL RAHMAT