Lompat ke isi

Halaman:SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Nomor 421 779-Disdik.3 2021.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
DINAS PENDIDIKAN

Jln. R.A.A Kusumasubrata No. 3 ☎ (0265) 773709
CIAMIS – 46213


KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS

NOMOR:421/779-Disdik.3/2021
LAMPIRAN:1 (satu) lembar

TENTANG
PENETAPAN KOMISARIAT SMP
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS

Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran Kegiatan Komisariat SMP Kabupaten Ciamis perlu adanya revisi pembagian komisariat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada diktum a perlu diatur dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2015;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar dan Menengah;
  11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Kab/Kota sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2013;