Lompat ke isi

Halaman:SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Nomor 421.3 SK.02-Disdik 2004.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
PERTAMA : Nomenklatur Sekolah Menengah Pertama Negeri berdasarkan wilayah kerja Kecamatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat diterbitkannya keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang tersedia kepada Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
KETIGA : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan akan diadakan perbaikan apabila terdapat kekeliruan.



Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 2 Februari 2004

KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN CIAMIS,


cap dan ttd.

Drs. AKASAH, MBA


Tembusan :
Yth.
  1. Bapak Menteri Pendidikan Nasional RI;
  2. Bapak Kepala Dinas Pendidikan Prop. Jabar;
  3. Bapak Bupati Ciamis;
  4. Bapak Sekretaris Daerah Kab. Ciamis;
  5. Kepala BKD Kab. Ciamis;
  6. Kepala Bawasda Kab. Ciamis;
  7. Para Kasubdin pada Dinas Pendidikan Kab. Ciamis;
  8. Kepala Cabang Dinas Pendidikan se- Kabupaten Ciamis;
  9. Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri se- Kabupaten Ciamis.