Lompat ke isi

Halaman:SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Nomor 421.3 SK.02-Disdik 2004.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
DINAS PENDIDIKAN

Jalan R.A.A. Kusumasubrata No. 3 Kertasari Telp. (0265) 773709 CIAMIS 46213


KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN CIAMIS

NOMOR : 421.3/SK.02-Disdik/2004
LAMPIRAN :

TENTANG
NOMENKLATUR SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS

Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindaklanjut dari Keputusan Bupati Ciamis Nomor 421/Kpts.342-Huk/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan lampiran II huruf I, lampiran III huruf B.13, lampiran IV huruf C.14 dan lampiran V huruf C.15 Keputusan Bupati Nomor 102 Tahun 2001 tanggal 10 April 2001 tentang Tata Naskah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dan dalam upaya penertiban Nomenklatur Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, perlu diadakan perubahan Nomenklatur Sekolah Menengah Pertama Negeri berdasarkan wilayah kerja Kecamatan;
  2. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dimaksud pada butir a tersebut, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2002 jo Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perangkat Daerah;
  4. Keputusan Bupati Ciamis Nomor 102 Tahun 2001 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
  5. Keputusan Bupati Ciamis Nomor 50 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Pendidikan;
  6. Keputusan Bupati Ciamis Nomor 75 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan;
  7. Keputusan Bupati Ciamis Nomor 421 / Kpts. 342 - Huk / 2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan lampiran II huruf I lampiran lil huruf B.13, lampiran IV huruf C.14 dan lampiran V huruf C.15 Keputusan Bupati Nomor 102 Tahun 2001 tanggal 10 April 2001 tentang Tata Naskah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.