Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS DINAS PENDIDIKAN Jalan R.A.A. Kusumasubrata No. 3 Kertasari Telp. (0265) 773709 CIAMIS 46213
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS
NOMOR
:
421.3/SK.02-Disdik/2004
LAMPIRAN
:
TENTANG
NOMENKLATUR SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS
KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN CIAMIS
Menimbang:
bahwa sebagai tindaklanjut dari Keputusan Bupati Ciamis Nomor 421/Kpts.342-Huk/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan lampiran II huruf I, lampiran III huruf B.13, lampiran IV huruf C.14 dan lampiran V huruf C.15 Keputusan Bupati Nomor 102 Tahun 2001 tanggal 10 April 2001 tentang Tata Naskah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dan dalam upaya penertiban Nomenklatur Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, perlu diadakan perubahan Nomenklatur Sekolah Menengah Pertama Negeri berdasarkan wilayah kerja Kecamatan;
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dimaksud pada butir a tersebut, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
Keputusan Bupati Ciamis Nomor 421 / Kpts. 342 - Huk / 2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan lampiran II huruf I lampiran lil huruf B.13, lampiran IV huruf C.14 dan lampiran V huruf C.15 Keputusan Bupati Nomor 102 Tahun 2001 tanggal 10 April 2001 tentang Tata Naskah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.