Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
KEPUTUSAN BUPATI HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 140/90/411.43/TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH
BUPATI HULU SUNGAI TENGAH,
Menimbang:
bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat;
bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dimana dalam melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Bupati/Walikota membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);