Lompat ke isi

Halaman:SK Bupati Ciamis Nomor 900 Kpts.161-Huk 2022.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-5-

  1. melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA: Dengan dilimpahkannya sebagian kewenangan Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, maka tugas dan wewenang Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang lainnya masih menjadi tugas dan wewenang Pengguna Anggaran.
KEEMPAT: Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022.
KELIMA: Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis.
KEENAM: Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak bulan Januari 2022, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 9 Maret 2022

BUPATI CIAMIS,


ttd.

H. HERDIAT SUNARYA

Tembusan :
Yth.
  1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
  2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
  3. Menteri Keuangan Republik Indonesia u.p Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
  4. Gubernur Provinsi Jawa Barat;
  5. Inspektorat Provinsi Jawa Barat;
  6. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
  7. Inspektur Kabupaten Ciamis;
  8. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis;
  9. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tasikmalaya;
  10. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis;
  11. Yang bersangkutan.