Halaman ini tervalidasi
-5-
| ||
| KETIGA | : | Dengan dilimpahkannya sebagian kewenangan Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, maka tugas dan wewenang Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang lainnya masih menjadi tugas dan wewenang Pengguna Anggaran. |
| KEEMPAT | : | Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022. |
| KELIMA | : | Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis. |
| KEENAM | : | Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak bulan Januari 2022, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan. |
|
Ditetapkan di Ciamis BUPATI CIAMIS,
H. HERDIAT SUNARYA |
| Tembusan : | |
| Yth. |
|