Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900/Kpts.4-Huk/2022 tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022.
Memperhatikan:
Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Nomor 800/0142-Dinkes.1/2022, tanggal 28 Januari 2022, Hal Draft SK Bupati Ciamis.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU
:
Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KEDUA
:
Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mempunyai tugas:
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
menandatangani SPM-LS dan SPM-TU;
mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya; dan