Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BUPATI CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT
KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR
:
900/Kpts.161-Huk/2022
LAMPIRAN
:
1 (Satu)
TENTANG
PENETAPAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG PADA UNIT ORGANISASI BERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DINAS KESEHATAN KABUPATEN CIAMIS
TAHUN ANGGARAN 2022
BUPATI CIAMIS,
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan huruf F angka 1 dan 5 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh Bupati atas usul kepala SKPD;
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.