Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Memperhatikan:
Surat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis Nomor: 593/765.a/Keu tanggal 24 Mei 2020 Hal Permohonan Penetapan Tanah.
Surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 593/1278-BPKD.6 tanggal 28 Desember 2020, Perihal Rancangan Keputusan Bupati Ciamis tentang Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Ciamis.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KESATU
:
Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Ciamis Oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KEDUA
:
Penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, diberikan dengan syarat-syarat:
penggunaan tanah hanya berupa pemanfaatan/pendayagunaan tanpa merubah status kepemilikan.
tanah yang dipergunakan tidak dapat digadaikan, dijual, dihibahkan, tukar guling, dibebani hak tanggungan dan/atau dipindah tangankan.