Lompat ke isi

Halaman:SK Bupati Ciamis Nomor 593 Kpts.677-Huk 2020.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-2-

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 47 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  8. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Memperhatikan:
  1. Surat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis Nomor: 593/765.a/Keu tanggal 24 Mei 2020 Hal Permohonan Penetapan Tanah.
  2. Surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 593/1278-BPKD.6 tanggal 28 Desember 2020, Perihal Rancangan Keputusan Bupati Ciamis tentang Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Ciamis.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:
KESATU : Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Ciamis Oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KEDUA : Penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, diberikan dengan syarat-syarat:
  1. penggunaan tanah hanya berupa pemanfaatan/pendayagunaan tanpa merubah status kepemilikan.
  2. tanah yang dipergunakan tidak dapat digadaikan, dijual, dihibahkan, tukar guling, dibebani hak tanggungan dan/atau dipindah tangankan.