Halaman ini telah diuji baca
-4-
| ||
| KEEMPAT | : | Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis. |
| KELIMA | : | Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis. |
| KEENAM | : | Dengan ditetapkannya Keputusan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Ciamis Nomor 555/Kpts.353/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| KETUJUH | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan. |
|
Ditetapkan di Ciamis BUPATI CIAMIS,
H. HERDIAT SUNARYA |
| Tembusan : | |
| Yth. Sdr. |
|