Lompat ke isi

Halaman:SK Bupati Ciamis Nomor 555 Kpts.180-Huk 2021.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-4-

  1. penyelenggaraan kerja sama dalam rangka penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis;
  2. peningkatan keterpaduan pelaksanaan tata kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
  3. pemantauan dan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.
KEEMPAT : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.
KELIMA : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis.
KEENAM : Dengan ditetapkannya Keputusan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Ciamis Nomor 555/Kpts.353/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila diperlukan.

Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 20 Januari 2021

BUPATI CIAMIS,


cap dan ttd.

H. HERDIAT SUNARYA


Tembusan :
Yth. Sdr.
  1. Ketua DPRD Kabupaten Ciamis;
  2. Inspektur Kabupaten Ciamis;
  3. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis;
  4. Yang Bersangkutan.