Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
-3-
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Memperhatikan:
Surat Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ciamis Nomor 049/22/Diskominfo.01 tanggal 4 Januari 2021 Hal Permohonan Penetapan Keputusan Bupati Ciamis tentang Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KESATU
:
Membentuk Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KEDUA
:
Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis.
KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, Tim Koordinasi mempunyai fungsi:
penyusunan dan penerapan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis;
pengkoordinasian kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis;
pembinaan terhadap kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis;