Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BUPATI CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT
KEPUTUSAN BUPATI CIAMIS
NOMOR
:
555/Kpts.180-Huk/2021
LAMPIRAN
:
1 (satu)
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN CIAMIS
BUPATI CIAMIS,
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Ciamis Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Elektronik, mengamanatkan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Ciamis, memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang efisien, efektif dan akuntabel, perlu dilaksanakan secara terkoordinasi oleh suatu Tim;
bahwa guna kepentingan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.